420. Pengadilan Agama Muara Teweh Melakukan Perpanjangan Peminjaman Gedung dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Pengadilan Agama Muara Teweh Melakukan Perpanjangan Peminjaman Gedung dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id
Sebagai salah satu kabupaten pemekaran dari Kabupaten Barito Utara sejak tahun 2002, Kabupaten Murung Raya saat ini masih dalam proses pembentukan dan pembangunan lembaga-lembaga pemerintahan yang diperlukan untuk menunjang pemenuhan hak-hak masyarakatnya. Salah satu yang masih dalam proses pembentukan adalah Pengadilan Agama Murung Raya.
Usulan pembentukan PA Murung Raya sebenarnya telah diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat usulan nomor 45/KMA/PL.01/2/2022, namun hingga saat ini masih menunggu persetujuan dari presiden sebelum dapat resmi berdiri.
Untuk tetap dapat memberikan kemudahan akses keadilan bagi warga Murung Raya, PA Muara Teweh yang saat ini masih menjadi pengadilan tingkat pertama yang berwenang untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam di Kabupaten Murung Raya melakukan perpanjangan peminjaman Gedung operasional dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Bertempat di Pengadilan Agama Muara Teweh, penandatanganan perjanjian perpanjangan peminjaman tersebut dilakukan Ketua PA Muara Teweh, Mulyadi, Lc, M.H.I. didampingi oleh Sekretaris PA Muara Teweh, Murtodi, S.Kom., S.H. serta Panitera Muda Hukum PA Muara Teweh, Kemijan S.Ag, M.H. dan disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Melalui perpanjangan peminjaman ini, diharapkan Gedung tersebut dapat terus memudahkan PA Muara Teweh untuk melayani masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Murung Raya, khususnya saat pelaksananan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) di Kabupaten Murung Raya. (rck)