419. Monitoring dan Evaluasi Kinerja Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PA Muara Teweh
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PA Muara Teweh
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022, pukul 14.00 WIB, bertempat di media center Pengadilan Agama Muara Teweh, diadakan monitoring dan evaluasi kinerja layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PA Muara Teweh. Monev terhadap kinerja Posbakum selalu diadakan setiap tahun karena merupakan salah satu penilaian dalam Akreditasi Penjaminan Mutu (APM).
Posbakum merupakan layanan hukum di pengadilan yang diberikan bagi masyarakat tidak mampu. PA Muara Teweh dalam memberikan layanan ini, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Barito dengan koordinatornya yaitu Herman Subagio, S.H. Layanan hukum ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang bahwa negara berkewajiban memberikan pelayanan bantuan hukum dan menanggung biaya perkara bagi para pencari keadilan yang tidak mampu.
Dalam pemberian layanan ini, pengadilan berpedoman pada PERMA nomor 1 tahun 2014. Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:
- pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
- bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
- penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma. (tan)