Kegiatan Sidang Keliling PA Kuala Pembuang di Desa Muara Dua
Kegiatan Sidang Keliling PA Kuala Pembuang di Desa Muara Dua
Foto: Majelis Hakim PA Kuala Pembuang saat melaksanakan sidang di luar gedung
di Desa Muara Dua, Kecamatan Seruyan Hilir (14/07/2022)
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Seruyan - Kamis, 14 Juli 2022. Setelah pagi hari melaksanakan sidang di luar gedung atau sidang keliling di Desa Tanjung Rangas, pada sore harinya Tim Sidkel PA Kuala Pembuang bergeser melanjutkan kegiatan sidang di luar gedung di Desa Muara Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Kegiatan sidang keliling tersebut juga didampingi dan difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Seruyan Hilir. Tempat pelaksanaan sidang di Aula Desa Muara Dua, dengan jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 15 (lima belas) perkara yang semuanya adalah perkara permohonan pengesahan perkawinan (itsbat nikah).
Kegiatan sidang keliling tersebut dimulai pada pukul 13.00 WIB dan selesai pada pukul 15.00 WIB dengan Tim Sidkel yang bertugas adalah Majelis A dan Majelis B yang terdiri dari Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I. dan Yusuf Bahrudin, S.H.I. sebagai Ketua Majelis, Dedi Jamaludin, Lc dan Eko Apriandi masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Rahsiannor Syamani, S.H.I. dan M. Misbahul Ulum, S.H.I. sebagai Panitera Sidang.
Desa Muara Dua termasuk wilayah yurisdiksi PA Kuala Pembuang yang memiliki akses cukup sulit dan waktu tempuh yang lama untuk sampai ke kantor PA Kuala Pembuang, daerah tersebut hanya bisa diakses melalui transportasi air melalui sungai Seruyan. Adanya kegiatan sidang keliling di Desa Muara Dua tersebut diharapkan mampu memberikan access to justice kepada seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Seruyan.
Dengan terlaksananya kegiatan sidang keliling perdana di Desa Muara Dua tersebut, Achmad Faroby selaku Ketua PA Kuala Pembuang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak pemerintah Pemerintah Kecamatan Seruyan Hilir dan Pemerintah Desa Muara Dua yang telah berkerjasama dan membantu mensukseskan rangkaian kegiatan sidang keliling, mulai dari sosialisasi kepada warga masyarakat sekitar, mengkoordinir pendaftaran perkara, verifikasi berkas perkara, mempersiapkan tempat sidang serta membantu pelaksanaan sidang. (Redaksi/EAN)