PA Kuala Pembuang Ikuti LANPION Seri Ke-10
Seputar Hukum Perdata Gugatan Sederhana
Foto: Dr. H. Fauzan, S.H., M.M., M.H., Hakim Tinggi PTA Palangka Raya saat menyampaikan materi pembinaan online tentang Hukum Perdata Gugatan Sederhana (03/12/2021)
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Jum’at, 03 Desember 2021. Pimpinan, Hakim, Panitera dan Panitera Muda Hukum PA Kuala Pembuang kembali mengikuti pembinaan secara daring yang diselenggarakan oleh PTA Palangka Raya melalui inovasi Layanan Pembinaan Online (LANPION) dengan narasumber seri ke-10 adalah Dr. H. Fauzan, S.H., M.M., M.H. selaku Hakim Tinggi PTA Palangka Raya yang membahas materi seputar Hukum Perdata Gugatan Sederhana.
PA Kuala Pembuang selalu aktif mengikuti Layanan Pembinaan Online (LANPION) yang merupakan program PTA Palangka Raya berupa pembinaan rutin secara daring kepada pengadilan agama se-wilayah Kalimantan Tengah setiap hari Jum’at dengan narasumber dari Pimpinan dan Hakim Tinggi sebagaimana tercantum dalam Surat Panitera PTA Palangka Raya Nomor: W16-A/1285/HM.00/IX/2021, tertanggal 01 September 2021, perihal: Daftar Narasumber dan Jadwal Pembinaan PTA Palangka Raya Tahun 2021.
Foto: Pimpinan, Hakim, Panitera dan Panmud Hukum PA Kuala Pembuang saat mengikuti
pembinaan secara online PTA Palangka Raya seri ke-10 (03/12/2021)
Pada awal pemaparannya, Dr. H. Fauzan menyampaikan landasan filosofis dan yuridis dari gugatan sederhana, istilah-istilah umum gugatan sederhana ekonomi syariah, kewenangan mengadili, ruang lingkup gugatan sederhana dan para pihak.
Lebih lanjut, beliau juga menjelaskan secara sistematis seputar tahapan acara gugatan sederhana yang meliputi pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan berkas, penetapan hakim dan panitera pengganti, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang dan pemanggilan, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian, pembacaan putusan serta jangka waktu penyelesaian perkara paling lama 25 hari.
Pada akhir materi, beliau menekankan bahwa, “Pada saat mendaftarkan gugatan sederhana Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi dan dalam acara gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan”, ujarnya. Beliau juga menyampaikan bahwa upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana adalah dengan mengajukan keberatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan di hadapan Panitera disertai alasan-alasan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan.
Setelah narasumber selesai menyampaikan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh seluruh peserta yang dipandu oleh moderator dan selanjutnya setelah tanya jawab selesai, acara berakhir. (Redaksi/EAN)