header pta Baru

SEKRETARIS PA KUALA PEMBUANG MENGIKUTI UJIAN DINAS KENAIKAN PANGKAT TINGKAT II

Written by Edi on . Posted in Kuala Pembuang

Written by Edi on . Hits: 443Posted in Kuala Pembuang

SEKRETARIS PA KUALA PEMBUANG MENGIKUTI UJIAN DINAS 

KENAIKAN PANGKAT TINGKAT II

 

Foto: Sekretaris PA Kuala Pembuang saat mengikuti ujian dinas

KUALA PEMBUANG. Kamis, 24 September 2020,  Suwondo, S.E. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Pembuang mengikuti  Ujian Dinas Kenaikan Pangkat Tk. II. secara daring yang di laksanakan di Kantor Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Sebagai Ketua Tim Pengawas Ujian secara daring tersebut adalah Bapak Alim Syam, S.E., dibantu Bapak Thoyib,S.H.I.,M.H., ujian dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan yang berarti.

Pangkat adalah kedudukan yang signifikan untuk  menunjukkan tingkatan seseorang Aparatus Sipil Negara (ASN) berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. 

 

Sebagai dasar tentang ujian Kenaikan Pangkat ASN (Aparatus Sipil Negara) adalah Peraturan  Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS. Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi syarat yang ditentukan, harus lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan pangkat pindah golongan karena: Memperoleh  ijazah dokter, ijazah apoteker, magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat I atau ujian dinas tingkat II.

Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.

Dengan adanya ujian tersebut tentu semua kita berharap agar Bapak Suwondo, S.E., lulus dengan nilai yang menggembirakan, dalam rangka menunjang tugas-tugas kedinasan, meingkatkan kinerja sebagai pengabdian terhadap bangsa dan negara dan yang terpenting lagi adalah untuk meningkatkan penghasilan finansial secara krusial. (Redaksi/Mr.T)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media