UNDANGAN RAPAT PARIPURNA KE 3 DPRD KABUPATEN SERUYAN MASA PERSIDANGAN I TAHUN SIDANG 2020-2021
UNDANGAN RAPAT PARIPURNA KE 3 DPRD KABUPATEN SERUYAN
MASA PERSIDANGAN I TAHUN SIDANG 2020-2021
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG Seusai ikut senam Jum’at pagi, Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Pembuang mengikuti Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Kabupaten Seruyan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 tanggal 04 September 2020. Rapat yang dilaksanakan secara video conferene (Zoom Cloud Meetings) tersebut diawali dengan pembacaan daftar hadir. Dari 25 orang anggota DPRD, yang hadir sebanyak 14 anggota. Selanjutnya sidang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo.
Selanjutnya pidato Bupati Kabupaten Seruyan yang disampaikan oleh Wakil Bupati. Dalam pidatonya Wakil Bupati menyampaikan kebijakan umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan (APBD) dan Prioritas Plafon Perubahan Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2020. “Adanya APBD-Perubahan Kabupaten Seruyn ini tidak terlepas dari pengaruh lesunya perekonomian masyarakat sebagai imbas dari pandemic Covid-19”ujar Iswanti.
Penyusunan APBD_P ini merupakan kebijakan dasar yang mencakup beberapa hal, yaitu pertama skala prioritas dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun2020. Kedua, sesuai dengan visi dan misi rencana pembangunan daerah. Dan ketiga kondisi keuangan , pendapatan dan belanja daerah sebagai dampak dari pandemic Covid-19. “Dengan adanya kebijakan ini diharap akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seruyan” Imbuhnyai. Selesai Wakil Bupati menyampaikan pidatonya, rapat selanjutnya diskor 0leh Ketua DPRD Kabupaten Seruyan. (Redaksi/IT).