UPACARA PERINGATAN HUT MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KE-75 SECARA VIRTUAL DI PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG
UPACARA PERINGATAN HUT MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KE-75 SECARA VIRTUAL DI PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG
KUALA PEMBUANG. Bertempat di kantor Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Rabu, 19 Agustus 2020 sebagaimana Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1438/SEK/HM.01.2/8/2020 perihal pelaksanaan peringatan HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia secara virtual, seluruh PegawaiPengadilan Agama Kuala Pembuang mengikuti upacara secara virtual yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., lansung dari halaman gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pimpinan dan Pegawai PA Kuala Pembuang
mengikuti upacara HUT MA RI ke-75 secara virtual
Pelaksananaan HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke-75 pada tahun ini berbeda dari sebelumnya. Hal ini karena bangsa Indonesia sedang berada dalam masa keprihatinan pandemi Covid-19, sehingga HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia harus dilaksanakan menyesuaikan dengan protokol kesehatan.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa pandemi Covid-19 adalah persoalan kesehatan dan keselamatan jiwa manusia yang berdampak pada semua aspek kehidupan, tidak terkecuali pada aspek penegakan hukum dan keadilan. Pada saat semua negara berjuang mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas, menyembuhkan pasien yang sakit, dan menekan angka kematian akibat Covid-19, kita juga harus berjuang agar penegakan hukum yang berkeadilan tetap berjalan dengan tetap memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Untuk itulah Mahkamah Agung merespon pandemi ini dengan berpijak pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Kebijakan mana telah disesuaikan melalui empat kali perubahan dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia hingga akhirnya Mahkamah Agung saat ini bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat Indonesia memasuki masa adaptasi kebiasaan baru.
Roni Fahmi, S. Ag., M.A., selaku Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang menyampaikan bahwa sambutan Ketua Mahkamah Agung RI tersebut menjadi bara penyemangat bagi Pengadilan Agama Kuala Pembuang untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan dalam kondisi pandemi Covid-19 dengan tetap memprioritaskan keselamatan dan kesehatan diri para pegawai dan masyarakat, terutama para petugas PTSP yang berhadapan langsung dengan masyarakat pencari keadilan. (Redaksi/IT)