header pta Baru

DISKUSI BEDAH PUTUSAN IKAHI CABANG PA KUALA PEMBUANG Part 3

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Pembuang

Written by Saiful Imran on . Hits: 480Posted in Kuala Pembuang

DISKUSI BEDAH PUTUSAN IKAHI CABANG PA KUALA PEMBUANG

Part 3

E:\10. HAKIM PRATAMA PA KUALA PEMBUANG\5. KONTEN BERITA WEBSITE\WhatsApp Image 2020-06-26 at 18.47.05.jpeg

Pelaksanaan Diskusi IKAHI Cabang PA Kuala Pembuang

KUALA PEMBUANG. Disela-sela kesibukan melaksanakan tugas harian menyelesaikan perkara, para hakim PA Kuala Pembuang yang tergabung dalam IKAHI Cabang PA Kuala Pembuang meluangkan waktu secara maraton setiap hari Kamis untuk melaksanakan diskusi rutin. Pada bulan Juni tahun 2020 ini, IKAHI Cabang PA Kuala Pembuang telah menggelar 3 (tiga) kali putaran diskusi bedah putusan, terakhir dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Juni 2020 di ruang hakim PA Kuala Pembuang.

Diskusi putaran ketiga tersebut dipimpin langsung oleh Ketua IKAHI Cabang PA Kuala Pembuang Hj. Susilawati, S.E.I. yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang dan diikuti oleh semua hakim yang terdiri dari Roni Fahmi, S.Ag., M.A., selaku Ketua PA Kuala Pembuang dan Pembina IKAHI, Abdul Hamid, S.H.I., Dedi Jamaludin, Lc. dan Eko Apriandi, S.H.  

Sebagai kelanjutan dari diskusi pada putaran minggu sebelumnya, diskusi bedah putusan putaran ketiga tersebut merupakan finalisasi rumusan blangko atau template putusan verstek untuk perkara cerai gugat dan cerai talak. Diskusi berjalan sangat dinamis, masing-masing hakim secara bergantian diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan catatan kritisnya terhadap struktur dan isi putusan yang selama ini digunakan. Ada beberapa revisi yang dilakukan yaitu menambah dasar hukum dalam putusan yang dinilai kurang lengkap yang diambil dari aturan-aturan dalam KUH Perdata, R.Bg, Kompilasi Hukum Islam, Surat Edaran Mahkamah Agung serta literatur kitab fikih klasik. Selain itu, format putusan baru juga disesuaikan dengan format putusan yang baku berdasarkan Pedoman Penyusunan Putusan dan BAS Peradilan Agama Tingkat Pertama yang diterbitkan oleh Badilag serta menerapkan standar baku ejaan yang benar sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Hasil diskusi bedah putusan tersebut adalah berupa blangko atau templete putusan verstek perkara cerai gugat dan cerai talak yang sudah fix dan sudah disepakati bersama kemudian dijadikan master dan diinput ke dalam aplikasi bantu ABT SIPP sehingga para hakim dapat menggunakannya dalam mengkonsep putusan.

Ketua IKAHI Cabang PA Kuala Pembuang Hj. Susilawati, S.E.I. berharap bahwa hasil nyata kegiatan diskusi hakim secara maraton dengan metode bedah putusan yang berupa blangko atau template putusan yang baru tersebut adalah sebagai ikhtiyar untuk meningkatkan kualitas isi putusan dan menyeragamkan format putusan di PA Kuala Pembuang. Putusan merupakan mahkota bagi hakim, oleh karena itu standar kualitas baik struktur, isi dan tata bahasa serta ejaan yang digunakan harus terus ditingkatkan dan disempurnakan. (Redaksi/IT)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media