LAGI, RUANG SIDANG PA KLP DISEMPROT DISINFEKTAN
LAGI, RUANG SIDANG PA KLP DISEMPROT DISINFEKTAN
Pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum mereda, bahkan seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah sudah ditetapkan sebagai zona merah dan berstatus tanggap darurat, termasuk Kabupaten Seruyan. Menyikapi keadaan ini Pengadilan Agama Kuala Pembuang kembali mengadakan penyemprotan disinfektan di ruang sidang Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang berlokasi di Rumah Betang;
Penyemprotan disinfektan kali ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya sekitar 1 (satu) bulan yang lalu juga dilakukan hal yang sama dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat;
Upaya penyemprotan ini dilakukan karena dekontaminasi penyebaran infeksi virus corona (COVID-19) dapat dikurangi dengan membersihkan ruangan serta benda-benda yang sering tersentuh tangan dengan cairan desinfektan yang biasa digunakan;
Selain upaya penyemprotan, hal-hal lainnya yang harus dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 adalah selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, konsumsi makan bergizi, istirahat cukup serta senantiasa menjaga kebersihan lingkungan; (redaksi/IT)