MENATA RUANG SIDANG PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG
MENATA RUANG SIDANG PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG
Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 5538/DjA/HK.05/XI/2019, tanggal 11 November 2019 perihal Standarisasi Ruang Sidang, Pengadilan Agama Kuala Pembuang segera berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan untuk penyediaan Ruang Sidang. Ruang Sidang yang selama ini dipakai dirasa kurang representatif, sehingga untuk layout ruang sidang tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
(Rumah Betang Kabupaten Seruyan)
Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan merespon baik dengan menyediakan Rumah Betang sebagai ruang sidang sementara sambil menunggu pembangunan ruang sidang yang baru. Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang mengungkap rasa terima kasih kepada Pemerintah Daerah kabupaten Seruyan yang terus memberikan dukungan kepada Pengadilan Agama Kuala Pembuang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan;
Sejak hari Jumat, 07 Februari 2020 setelah sehari sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan tentang Penggunaan Rumah Betang, pengadilan Agama Kuala Pembuang segera bergerak cepat membersihkan lingkungan dan menata ulang layout ruangan Rumah Betang. Dan pada Minggu malam, 09 Februari 2020, setelah dilakukan pembersihan dan penataan ulang, Rumah Betang menjelma ruang sidang yang representatif dengan lokasi yang lebih mudah diakses oleh masyarakat. Roni Fahmi, S. Ag., M.A, Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang menyampaikan bahwa kerja keras seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Kuala Pembuang, termasuk mewujudkan ruang sidang yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan terutama masyarakat Kabupaten Seruyan.
(Wajah baru ruang sidang Pengadilan Agama Kuala Pembuang)