WUJUDKAN KEADILAN PA KUALA PEMBUANG LAKSANAKAN MEDIASI SECARA HYBRID
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG - Kamis, 03 Agustus 2023. Yusuf Bahrudin, S.H.I. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang setelah sebelumnya berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam perkara gugatan harta waris kali ini Yusuf Bahrudin kembali menangani perkara yang sama dan mengambil langkah mediasi sebagai langkah pertama bagi para pihak menyelesaikan perkara mereka. Mediasi kali ini dilakukan secara luring dan daring atau disebut juga dilakukan secara hybrid dengan menggabungkan antara tatap muka langsung dan secara online melalui aplikasi zoom meeting. Hal ini dilakukan karna pihak yang berperkara tidak semua berada dalam satu wilayah.
FOTO: Yusuf Bahrudin, S.H.I. Wakil Ketua PA Kuala Pembuang saat memediasi pihak berperkara secara hybrid di ruang media center PA Kuala Pembuang
Kepada Tim Redaksi PA Kuala Pembuang, Yusuf Bahrudin menyampaikan bahwa mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan sebagaimana yang tertuang di Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berkenaan dengan para pihak yang tidak bisa hadir secara langsung saat mediasi tadi kita tidak boleh menutup akses kepada mereka bagaimanapun mereka adalah para pihak dalam perkara ini yang artinya mereka punyak hak untuk turut serta dalam proses persidangan ini, oleh karena itu mereka tetap kita fasilitasi dengan memaanfaatkan teknologi sekarang dengan memberikan mereka ruang melalui aplikasi zoom meeting sehingga mereka bisa turut andil dalam proses medasi ini dan membela hak-hak mereka, Ujarnya.
Proses penyelesaian perkara secara daring pun sudang diatur lebih lanjut dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Perma Nomor 3 Tahun 2023 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Sehingga dalam proses mediasi yang kita laksanakan berpayung hukum kepada Perma-Perma tersebut, tutupnya. (Redaksi/D.Rea)