PA Kuala Pembuang Gelar Rakor Tindaklanjut Penyelesaian Temuan Binwasda PTA Palangka Raya Periode Oktober 2022
PA Kuala Pembuang Gelar Rakor Tindaklanjut Penyelesaian
Temuan Binwasda PTA Palangka Raya Periode Oktober 2022
Foto: Wakil Ketua PA Kuala Pembuang saat memimpin rapat koordinasi
penyelesian tindak lanjut hasil temuan Binwasda PTA Palangka Raya (10/10/2022)
Kuala Pembuang│pa-kuala pembuang.go.id
Seruyan – Senin, 04 November 2020. Wakil Ketua PA Kuala Pembuang Yusuf Bahrudin, S.H.I., secara langsung memimpin rapat koordinasi dalam rangka koordinasi dan monitoring penyelesaian tindaklanjut hasil temuan pengawasan Hatibinwasda PTA Palangka Raya yang telah dilaksanakan oleh Tim Binwasda PTA Palangka Raya pada tanggal 6-7 Oktober 2022. Rapat koordinasi tersebut dilaksaankan setelah kegiatan apel Senin pagi, bertempat di Ruang Sidang dan diikuti oleh Hakim, Panitera, Panmud Hukum, Sekretaris dan pegawai.
Pada awal rapat, Yusuf Bahrudin melakukan pemetaan dan penyisiran terhadap semua temuan dari Hatibinwasda PTA Palangka Raya berdasarkan LHP tertulis. Berdasarkan LHP tertulis yang dibuat oleh Tim Binwasda PTA Palangka Raya, terdapat 5 (lima) bidang temuan yang meliputi: manajemen peradilan, administrasi persidangan, administrasi perkara, administrasi umum dan kinerja pelayanan publik.
Lebih lanjut, beliau membahas secara detail masing-masing temuan disetiap bidang. Pada bagian Kepaniteraan terkait manajemen peradilan, administrasi persidangan dan administrasi perkara yang menjadi temuan adalah rapat roordinasi dibagian kepaniteraan antara Panitera, Panmud dan Jurusita hanya dilaksanakan sampai bulan Juni 2022 dan tidak ada penjadwal yang di buat oleh Panitera, formulir PHS dan perubahan Penunjukan PP tidak menggunakan formulir baku, masih ditemukan jawaban Tergugat dalam Berita Acara Sidang tidak direnvoi. Untuk keuangan perkara yang menjadi temuan adalah Buku Induk Keuangan Perkara untuk pemeriksaan mendadak oleh Ketua Pengadilan Agama setiap 3 (tiga) bulan pada setiap pertengahan bulan pada hari kerja.
Adapun pada bagian Kepaniteraan terkait administrasi umum, yang menjadi temuan antara lain berkas pertanggungjawaban GUP (Ganti Uang Persediaan) bulan Agustus 2022 masih terdapat beberapa nota toko dan bensin yang belum dibubuhi tanggal pembelian, pada ruang pelayanan publik (PTSP) terdapat barang barang yang diperoleh bukan dari beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara, SOP Penatausahaan Aset masih memerlukan beberapa perbaikan, baik kesalahan penulisan maupun alur proses, form pengambilan barang persediaan pada DIPA 01 dan 04 masih berupa pencatatan sederhana pada buku tulis dan Laporan Keuangan Semester I TA 2022 belum dibuat.
Setelah dilakukan pemetaan dan penyisiran terhadap semua temuan, Yusuf Bahrudin menginstuksikan kepada masing-masing penangggungjawab pada bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan untuk menyelesaikan temuan tersebut maksimal pada pekan depan, karena batas maksimal TLHP adalah hanya 14 (empat belas) hari. Setelah semua agenda rapat telah dibahas semua, kemudian rapat koordinasi ditutup. (Redaksi/EAN)