Rapor SIPP PA Kuala Pembuang Akhir September 2022
Foto: Rapor SIPP PA Kuala Pembuang periode tanggal 30 September 2022
tetap bertahan menempati peringkat ke-1 Nasional untuk kategori V
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Senin, 03 Oktober 2022. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) kembali merilis Rapor Kinerja Penanganan Perkara berdasarkan SIPP untuk periode akhir bulan September 2022 pada tanggal 03 Oktober 2022. Berdasarkan rapor penanganan perkara tersebut, SIPP PA Kuala Pembuang naik dan konsisten bertahan pada posisi ranking ke-1 (satu) urutan pertama nasional dari 69 satker untuk kategori V (1-250 perkara). Capaian kinerja SIPP tersebut berdasarkan rekapitulasi indikator penilaian yang terdiri dari waktu putus, waktu minutasi dan bobot upload putusan.
Berdasarkan rapor SIPP tersebut, memasuki pekan terakhir bulan September 2022 beban perkara PA Kuala Pembuang sejumlah 249 perkara, sedangkan perkara yang telah diputus sebanyak 232 perkara dengan capaian nilai akhir sebesar 100%. Semua perkara yang putus telah memenuhi proses one day minutation dan one day publish, sehingga nilai persentase waktu minutasi tercapai 100%. Perolehan nilai bobot upload putusan tercapai 100%.
Dengan rekapitulasi nilai tersebut, ranking SIPP PA Kuala Pembuang pada periode akhir bulan September 2022 terus naik dan tetap bertahan di peringkat ke-1 (satu) urutan pertama nasional, sama dengan posisi pada sepanjang tahun 2022. Dalam lingkup satker kategori V di wilayah hukum PTA Palangka Raya, PA Kuala Pembuang tetap bertahan di posisi ke-1 (satu) bersama PA Pulang Pisau, PA Tamiyang Layang dan PA Kuala Kurun.
Menanggapi rapor kinerja penanganan perkara berdasarkan SIPP yang telah dipublikasikan Badilag tersebut, Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I., selaku Ketua PA Kuala Pembuang merasa bersyukur atas pencapaian ranking SIPP yang tetap konsisten bertahan di peringkat 1 (satu) nasional, bahkan naik menjadi urutan pertama. Beliau juga memberikan apresiasi dan terimakasih kepada semua bagian yang telah bersinergi dalam penanganan perkara secara cepat dan profesional, serta berharap dapat mempertahankan pencapaian ini sampai tahun 2022 berakhir dan dapat masuk kategori IV. (Redaksi/EAN)