header pta Baru

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Kuala Kurun Dengan Dinas Kesehatan Gunung Mas Terkait Dispensasi Kawin

Written by PA Kuala Kurun on . Posted in Kuala Kurun

Written by PA Kuala Kurun on . Hits: 335Posted in Kuala Kurun

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Kuala Kurun Dengan Dinas Kesehatan Gunung Mas Terkait Dispensasi Kawin

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Rabu, 06 Juli 2022 bertempat di  Ruang Sidang, Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pemohon Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Kuala Kurun. Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Ditjen Badilag Mahkamah Agung tentang perintah pelaksanaan koordinasi dan melakukan perjanjian

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Rasyid Rizani, S.H.I., M.H.I. mengungkapkan adanya kerjasama ini memenuhi maksud Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.2/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan. Harapannya dengan pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan upaya promotif-preventif untuk menekan permohonan dispensasi perkawinan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas,  Arnold, S. K.M., M.M. dan dalam sambutannya  menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, ini merupakan bentuk langkah maju dari upaya untuk menekan jumlah pernikahan dini di Indonesia. Adapun pentingnya layanan kesehatan bagi calon pengantin yang masih di bawah umur yaitu untuk mengetahui kesiapan fisik, mental dalam ekonomi dalam menjalani perkawinan, yang kemudian dari pemeriksaan kesehatan ini dapat digunakan oleh hakim sebagai acuan ataupun pertimbangan dalam memutus perkara permohonan dispensasi kawin.

 “Bravo PA Kuala Kurun!” (NR - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media