Penuh Semangat ! Pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun Turut Serta Mengikuti Vaksinasi Booster
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster. Surat Edaran tersebut bernomor : HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). Berdasarkan surat edaran tersebut pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun melaksanakan vaksinasi booster bertempat di Kapolres Kabupaten Gunung Mas.
“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan setelah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu.
Dalam melakukan vaksinasi tidak semua orang bisa langsung di berikan vaksin, namun harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, sebab masyarakat yang memiliki riwayat penyakit harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu sampai dinyatakan siap untuk di berikan suntikan vaksin covid-19 dosis lanjutan (Booster).
Seluruh pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun berharap semoga dengan adanya vaksinasi tahap lanjutan ini merupakan suatu ikhtiar agar bisa terhindar dari virus Covid-19 dengan berbagai varian-varian baru yang muncul dan diharapkan virus ini segera menghilang. “Salam Indonesia Kuat Indonesia Sehat”.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (SE - TI)