header pta Baru

Pengadilan Agama Kuala Kurun Mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara Virtual oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI melalui Zoom Meeting

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 557Posted in Kuala Kurun

Pengadilan Agama Kuala Kurun Mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara Virtual oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI melalui Zoom Meeting

C:\Users\User\Downloads\WhatsApp Image 2021-04-09 at 08.18.38.jpeg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – 9 April 2021. Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Kurun mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara Virtual oleh Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Zoom Meeting bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Kuala Kurun. 

Kegiatan ini diawali sambutan oleh Ketua Mahkamah Agung Yang Mulia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H, M.H., mengingatkan seluruh yang mengikuti acara untuk tetap mengikuti protokol kesehatan. 

Dalam pembinaan ini terdapat 8 hal penting yang disampaikan :

  1. Penerapan Perma 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Persidangan Perkara Secara Elektronik

  2. Implementasi Perma 1 Tahun 2020 tentang pemindahan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi.

  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 ayat (2) dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, bahwa pengajuan keberatan yang sebelumnya diajukan ke pengadilan negeri beralih menjadi ke pengadilan niaga dan tiga bulan sejak UU Cipta Kerja tersebut diundangkan, pengajuan keberatan harus sudah mulai didaftarkan di pengadilan niaga.

  4. sebagai respons atas terbitnya UU Cipta Kerja, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

  5. Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat.

  6. Menghimbau agar setiap pengucapan putusan dilakukan dengan sejelas mungkin dan ketika akan membacakan amar putusan agar para hakim mengucapkannya dengan suara dan artikulasi yang bisa didengar jelas oleh para pihak, supaya tidak ada keraguan dari para pihak menyangkut isi putusan yang dijatuhkan. Terlebih lagi jika pengucapan putusan dilakukan secara virtual, maka hakim harus benar-benar memastikan bahwa para pihak dapat mendengarnya secara jelas.

  7. Kepada para pimpinan pengadilan dan para pejabat peradilan lainnya untuk tidak sekali-kali bermain-main dengan anggaran proyek. Para pimpinan pengadilan harus terus mengawasi dengan baik setiap jalannya proyek di Satker masing-masing, jangan justru menjadi bagian dari pihak-pihak yang bermain dengan proyek tersebut.

  8. Para hakim dan aparatur peradilan agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik lembaga peradilan dan senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Gunakanlah media sosial hanya untuk kegiatan-kegiatan yang positif.

Sebelum menutup sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan kembali seluruh warga peradilan untuk menaati protokol kesehatan secara disiplin menerapkan 3M yaitu, Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak, serta menyesuaikan diri dengan adaptasi kebiasaan baru.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (SE - TI) 

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media