header pta Baru

Awal Bulan Oktober Tiba, Pegawai PA Kuala Kurun Kerjakan PKP Untuk Pertama Kali

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 508Posted in Kuala Kurun

Awal Bulan Oktober Tiba, Pegawai PA Kuala Kurun Kerjakan PKP Untuk Pertama Kali

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – Menjelang awal bulan Oktober 2020 tiba seluruh pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II baik di bagian kesekretarianatan maupun kepaniteraan nampak sibuk dengan kegiatan penyusunan penilaian kinerja pegawai (PKP). Penyusunan dan atau Pembuatan Penilaian Kinerja Pegawai mulai bulan September 2020, sedangkan, isi dari PKP tersebut adalah  capaian kinerja tupoksi pegawai masing – masing yang mana nantinya sebagai salah satu dasar Pembayaran Tunjangan Kinerja. Pembayaran tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan hasil akhir dari nilai PKP perbulan dan absensi kehadiran. Maka dari hal itu penyusunan PKP bersifat wajib dimana diharapkan seluruh pegawai bisa mengumpulkan dokumen PKP perbulan pada akhir bulan. Pembuatan PKP sendiri mengacu dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang Berada di Bawahnya. serta Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 578/SEK/SK/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya.

Tim Redaksi PA Kuala Kurun menjumpai Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Ahmad Darwis, S.H.I. saat disela – sela kesibukannya mengerjakan PKP menuturkan bahwasanya berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2020 yaitu yang terkait dengan komponen perhitungan tunjangan kinerja,  antara lain yaitu dihitung dari kehadiran kinerja serta capaian kinerja pegawai sesuai dengan kelas jabatan dengan prosentase masing masing kehadiran dihitung sebesar 50 % serta capaian kinerja dihitung 50 %.


Sedangkan untuk batasan penilaian kinerja pegawai dalam penilaian capaian kinerja bulanan dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut :

  1. 91 – 100 : Sangat Baik

  2. 76 -  90   : Baik

  3. 61 -   75  : Cukup

  4. 51 -   60  : Kurang

  5. 50 ke bawah   : Buruk

Lebih lanjut dalam Perma Nomor 3 Tahun 2020 telah diatur dan ditentukan tentang potongan untuk kehadiran bagi pegawai yang lambat datang dan cepat pulang.
Sedangkan untuk pengukuran capaian kinerja pegawai sesuai yang tersebut dalam pasal 15 Perma Nomor 3 Tahun 2020 Ayat 2, bahwa potongan tunjangan kinerja pegawai didasarkan pada nilai pengukuran capaian kinerjanya yaitu : 

  1. Pegawai yang nilainya cukup diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterimanya ;

  2. Pegawai yang mendapat nila kurang diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 50 % ( lima puluh persen) dari tunjangan kinerja yang diterimanya ;

  3.  Pegawai yang mendapat nilai buruk akan diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tinjangan kinerja yang diterimanya

Ahmad Darwis juga menuturkan kembali bahwasanya berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor:578/SEK/SK/VIII/2020 agar semua pegawai membuat PKP dan beserta evidennya, terkait tugas-tugas sehari -hari yang dilakukan  sebagai persyaratan untuk terrealisasinya tunjangan kinerja pegawai sesuai dengan aturan yang terbaru. “Saya ingatkan kembali untuk seluruh pegawai bahwasanya dalam Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) tidak hanya dibuat semata-mata dalam bentuk formulir saja, akan tetapi juga harus didukung dokumen sebagai eviden dalam PKP yang dibuat,” ujar Darwis.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media