header pta Baru

Ketua PA Turut Serta Dalam Rakor Dan Evaluasi Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Melalui Vidcon

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 424Posted in Kuala Kurun

Ketua PA Turut Serta Dalam Rakor Dan Evaluasi Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Melalui Vidcon

C:UsersFUJITSUPicturesgbr.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun –  Kamis, (24/9/2020) di ruang rapat lantai I Kantor Bupati Gunung Mas. Ketua PA Kuala Kurun, Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. hadiri rapat koordinasi dan evaluasi percepatan penanganan covid-19 di Provinsi Kalimantan tengah melalui vidcon.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing, Wakil Ketua I DPRD Gunung Mas, Binartha, Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman, Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H., Pabung 1016/Plk Kuala Kurun, M. Ayyub, Kepala BPD Champili, Kepala Dinas Kesehatan Gunung Mas, dr. Maria Efianti.

C:UsersFUJITSUPicturesgbr 1.jpg

Perjalanan Covid-19 di Kalteng berawal dari kasus impor pada tanggal 12 Maret 2020 sebanyak 2 orang. Pada tanggal 25 Maret 2020, terjadi transmisi lokal di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Penularan berasal dari cluster Gowa, Bogor, Temboro, dan Sukabumi, sedangkan penularan pada komunitas berasal dari pasar tradisional dan tenaga kesehatan. 

Dalam Sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) yang di bacakan Sekda Prov  Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan: “Perbandingan kasus Covid-19 Kalimantan Tengah 23 September 2020 pukul 15.00 wib jumlah terpapar  Kalteng 3.355, dalam perawatan Kalteng 627 (18,69) persen, sembuh Kalteng 2.598 (77, 44) persen, meninggal Kalteng 130 (3,87) persen, “tutur Fahrizal Fitri.

“Penyebaran Covid-19  sudah menjangakau seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, maka perlu langkah percepatan penanggulangan Covid-19 secara serentak dan segera akan dibuatkan perda oleh Provinsi yang akan mengatur penegakan disiplin protokol kesehatan agar dapat mengurangi bertambahnya kasus baru dan mengurangi angka kematian,” ujar Fahrizal Fitri.

Salah satu gerakan yang tengah menjadi fokus pemerintah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan gencar di sosialisasikan kepada masyarakat adalah gerakan 4M meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Hampir seluruh kabupaten/kota se Kalimantan Tengah memiliki peraturan kepala daerah mengenai delapan disiplin tim gugus kesehatan. 

Berkaitan dengan peraturan kepala daerah ini diminta untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah (Perda). Perda yang dibuat untuk mengatur penerapan disiplin protokol kesehatan tentu ini menjadi payung hukum kita kedepan, karena Kalimantan tengah akan melaksanakan hajatan besar pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng, dan Bupati dan Wakli Bupati Kotawaringin Timur, tentu ini berpotensi pada penularan Covid-19.

 “Ditambahkannya, perda yang dibuat untuk mengatur penerapan disiplin protokol kesehatan dan melaksnakan operasi yustisi diseluruh Kabupaten dan Kota dengan pelaksanaan Operasi Yustisi dan melibatkan TNI, Polri dan Satpol PP,” Pungkasnya.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media