Kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Kurun Sosialisasi Pedoman PTSP Online Badilag Mahkamah Agung RI
Kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Kurun Sosialisasi Pedoman PTSP Online Badilag Mahkamah Agung RI
Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun - Senin 20 April 2020, Kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II bersama Petugas PTSP mengadakan Rapat Terbatas membahas tentang adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online, call center dan Bank Data Ditjen Badilag. Rapat dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Kuala Kurun, H. Abdul Khair, S.Ag. yang dihadiri oleh Panmud Hukum, Jurusita dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. Adapun Rapat dilaksanakan di halaman Kantor Pengadilan Agama sembari berjemur ditengah maraknya wabah pandemi virus corona.
Dalam arahannya Panitera menyampaikan kepada Petugas PTSP Pengadilan Agama Kuala Kurun untuk mempedomani dan mempelajari panduan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online call center dan Bank Data Ditjen Badilag. Hal tersebut sesuai dengan Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya Nomor: W16-A/518/PP.01.3/V/2020 untuk mempedomani Surat Direktur Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor: 1318/DJA/KP.02.3/4/2020 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online, call center dan Bank Data Ditjen Badilag. PTSP online sendiri merupakan inovasi dari Badilag Mahkamah Agung dalam mewujudkan Peradilan Agama modern berbasis teknologi informasi dan pelayanan public yang prima serta mendukung pencegahan penyebaran pandemic Covid – 19.
Nantinya dapat mempelajari pedoman tersebut Pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun untuk diharapkan mensosialisasikan penggunaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online, call center dan Pelayanan Bank Data Ditjen Badilag kepada masyarakat umum maupun masyarkat para pencari keadilan.
“Bravo Pa Kurun (FI-IT)”