header pta Baru

Penuh Dengan Semangat! PA Kuala Kurun Memasang Banner Kode Etik Perilaku Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita Dan PNS

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 1006Posted in Kuala Kurun

Penuh Dengan Semangat! PA Kuala Kurun Memasang Banner Kode Etik Perilaku Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita Dan PNS.

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun –  Kamis, (16/04/2020). Terlihat di pagi hari walaupun dalam keadaan wabah Corona Virus (Covid-19) tidak mematahkan semangat PA Kuala Kurun untuk maju lebih baik lagi, salah satunya adalah pemasangan banner Kode Etik Perilaku Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II.  

Sedikit penjelasan mengenai kode etik hakim, panitera pengganti, jurusita, dan PNS. Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa. Hakim sebagai actor utama dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak. Profesi hakim memiliki sistem etika yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan pedoman untuk hakim. Kode etik perilaku hakim merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan.  Dalam Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI No: 047/ KMA/SKB/IV/2009 dan No: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Selanjutnya, mengenai kode etik panitera pengganti dan jurusita merupakan aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap panitera dan jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan, dengan tujuan untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat atau harga diri yang mulia sebagaimana layaknya seorang panitera dan jurusita yang memberikan pelayanan yang prima dan adil kepada masyarakat pencari keadilan. Salah satunya di dalam kode etik panitera pengganti dan jurusita yaitu mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan yang termuat dalam Keputusan Ketua MA RI Nomor : 122/ KMA/ SK/ VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.

Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pengawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela yang berkemampuan melaksanakan tugas secara professional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembagunan. Untuk menjamin agar setiap PNS selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan, ketaatan, dan pengabdiannya tersebut maka ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan PNS, baik di dalam mamupun diluar dinas salah satunya Kode Etik Pegawai/ Aparatur Sipil Negara yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. 

Tujuan pemasangan banner kode etik perilaku hakim, panitera, jurusita dan PNS yaitu agar selalu ingat dengan adanya kode etik tersebut sehingga seluruh pegawai PA Kuala Kurun menerapkan kode etik tersebut yang sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

Dijumpai diruang kerjanya salah satu Hakim PA Kuala Kurun, Nur Fatah, S.H.I., M.H.I. beliau menegaskan: “Tidak hanya hakim tetapi seluruh pegawai PA Kuala Kurun kiranya dapat memahami dan mengamalkan kode etik sebagai pedoman berperilaku dalam melaksanakan tugasnya agar selalu berperilaku jujur maupun mengakui kesalahannya terkait dalam melakukan pelanggaran kode etik. Dan  bagi masyarakat dapat turut aktif untuk melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim, panitera, jurusita dan PNS yang ada di PA Kuala Kurun sehingga penegakan hukum terhadap pegawai PA Kuala Kurun yang melakukan pelanggaran dapat segera ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang, serta merealisasikan semua apa yang menjadi aturan dan norma dalam etika-etika profesi agar tercapai lingkungan kerja yang harmonis,” kata Nur Fatah.

Bravo PA Kuala Kurun!” (SE - TI).

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media