header pta Baru

Sekretaris PA Kuala Kurun Menghadiri Pelantikan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), Pelantikan Pejabat Kepala Desa dan Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Pemerintah Kabupaten Gunung

Written by PA Kuala Kurun on . Posted in Kuala Kurun

Written by PA Kuala Kurun on . Hits: 34Posted in Kuala Kurun

Sekretaris PA Kuala Kurun Menghadiri Pelantikan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), Pelantikan Pejabat Kepala Desa dan Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Pemerintah Kabupaten Gunung

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Rabu, 21 Agustus 2024, bertempat di Aula Lantai Satu kantor Bupati Gumas, Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Kurun, Cahyo Widodo, S.Kom menghadiri acara Pelantikan Kepala Desa Pengganti, Pelantikan Pejabat Kepala Desa dan Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Pemerintah Kabupaten Gunung. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda atau yang mewakili, Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat, Perangkat Desa dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan kali ini, Bapak Pj. Bupati Herson B. Aden melantik 1 orang Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW), 7 orang Pj. Kades serta meresmikan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) PAW yang berjumlah 10 orang.

Sebagai Pj.  Bupati Gumas, saya mengingatkan kepada Kades PAW dan Pj. Kades yang baru dilantik serta seluruh Kades yang hadir saat ini bahwa tugas pokok dan fungsi saudara sebagai Kades adalah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Herson dalam sambutannya.

“Demikian pula kepada BPD baik anggota BPD PAW yang baru diresmikan maupun anggota BPD yang hadir pada saat ini, saya mengingatkan bahwa saudara adalah lembaga yang memiliki peran sangat strategis dalam tata kelola Pemerintahan Desa (Pemdes). BPD tidak hanya berfungsi sebagai pengawas dan penyeimbang bagi Pemdes, tetapi juga menjadi perwakilan aspirasi masyarakat desa dalam berbagai kebijakan dan keputusan yang diambil Pemdes,” tambahnya.

Herson menekankan bahwa penguatan ekonomi desa merupakan kunci utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program inovatif, pelatihan kewirausahaan, dan pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

 “Bravo PA Kuala Kurun!” (FI - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media