Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan, Inilah Materi yang Disampaikan dalam Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Secara Daring
Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan, Inilah Materi yang Disampaikan dalam Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Secara Daring
Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id.
Jumat, 23 Agustus 2024 pukul 08.00 s.d 11.15 WIB bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Kuala Kurun, Ketua, Hakim dan staf Kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Kurun mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara daring dan disiarkan secara langsung (live streaming) melalui Badilag TV. Adapun tema kegiatan bimbingan teknis kali ini mengenai Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan.
Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung serta Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an dan Do’a. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H yang sekaligus membuka kegiatan ini secara resmi.
Materi disampaikan langsung oleh Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI Yang Mulia Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. yang dipandu oleh moderator Dr. Muhammad Fadhly Ase, S.H.I., M.Sy. Selama bimtek berlangsung peserta yang hadir begitu antusias karena selain pemaparan materi juga diadakan sesi diskusi dengan seluruh peserta yang terdiri dari pimpinan dan tenaga teknis di lingkungan peradilan Agama seluruh Indonesia.
Semoga materi yang disampaikan bermanfaat untuk menjalankan tugas sehari-hari. Aamiin yaa robbal ‘aalamiin.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (NF – TI)