Tenaga Teknis PA Kuala Kurun mengikuti Bimbingan Teknis Tentang Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Tenaga Teknis PA Kuala Kurun mengikuti Bimbingan Teknis Tentang Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Jum’at, 26 Juli 2024, Tenaga Teknis Pengadilan Agama Kuala Kurun yang terdiri dari Ketua, Hakim, Panitera, Panmud Hukum, Juru Sita dan Analis Perkara Peradilan mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)” secara daring yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kuala Kurun dan diikuti oleh seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama.
Bimbingan teknis ini diselenggarakan dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis dibidang yustisial. Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agun, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.. Dalam sambutannya beliau menyampaikan semenjak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2006 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dimana penyelesaian sengketa ekonomi Syariah menjadi kewenangan peradilan agama.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung sebagai narasumber. Beliau menjelaskan tentang latar belakang lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006 dan penyelesaian sengketa perbankan Syariah di peradilan agama serta menjelaskan tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam bimtek tersebut terdapat pula hadiah berupa buku bagi 5 orang penanya yang beruntung.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (RNM - TI)