PA. Kuala Kurun Ikuti Secara Daring Diskusi Hukum Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Anak Dalam Perkara Dispensasi Kawin
PA. Kuala Kurun Ikuti Secara Daring Diskusi Hukum Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Anak Dalam Perkara Dispensasi Kawin
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Dalam rangka memperingati 20 tahun Kerjasama Peradilan antara Mahkamah Agung RI dengan FCFCOA, Mahkamah Agung melaksanakan kegiatan diskusi hukum dengan tema “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Anak Dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian”.
Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Kuala Kurun mengikuti kegiatan diskusi hukum tersebut secara daring bertempat di ruang media center PA. Kuala Kurun. Berdasarkan data perkawinan anak yang disampaikan oleh Sekretaris Dirjen Badilag, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. mengenai alasan pengajuan dispensasi kawin diantaranya pertama, untuk menghindari zina, kedua, disebabkan hamil diluar nikah, ketiga, karena pergaulan bebas dan keempat, karena budaya atau adat.
Oleh karena itu, sejak tahun 2019 Dirjen Badilag sudah berupaya untuk mencegah dan mengendalikan perkawinan anak tersebut dengan mendorong seluruh satker agar bekerjasama dengan UPTD setempat untuk mencegah semakin bertambahnya perkawinan anak.
Selanjutnya, Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga KPPPA menyampaikan resiko-resiko perkawinan anak diantaranya adalah kematian ibu dan anak saat melahirkan, potensi stunting pada anak, peluang terjadinya KDRT dan resiko berpendidikan rendah.
Guna mencegah semakin banyaknya perkawinan anak, Ketua PA. Kuala Kurun menyampaikan kepada aparatur PA. Kuala Kurun agar turut serta mensosialisasikan resiko perkawinan anak, sehingga mereka bisa mendapatkan kesempatan pendidikan yang tinggi dan menata masa depan yang lebih baik. (Rh-TI)
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!”