PA. Kuala Kurun Ikuti Sosialisasi Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik
PA. Kuala Kurun Ikuti Sosialisasi Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kegiatan sosialisasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dengan peserta terdiri dari Ketua, Panitera dan Operator pada Pengadilan Agama se-wilayah PTA. Banjarmasin dan PTA. Palangka Raya serta Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M. Hum sebagai pemateri pertama menyampaikan tentang Kompilasi Kebijakan Terbaru Penanganan Perkara di Mahkamah Agung. Adapun tujuan upaya hukum secara elektronik agar sejalan dengan asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Sistem elektronik tersebut terintegrasi pula dengan aplikasi SMART Majelis yang secara otomatis disertai penunjukan majelis hakim, SIPP versi 5.5.0 yang terintegrasi pula dengan direktori putusan. Panitera menyampaikan bahwa sistem aplikasi pelayanan ini bertujuan agar pelayanan lebih transparan, terhindar dari conflict of interest serta untuk mengatasi banyaknya tumpukan bundel berkas di tingkat kasasi dan PK.
Pemateri kedua, Asep Nursobah, S. Ag., M.H. menjelaskan tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan berkas perkara elektronik dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. Beliau mengenalkan aplikasi SIAP yang terintegrasi dengan SIPP versi 5.5.0.
Pemateri ketiga, oleh tim humas Mahkamah Agung RI dalam hal ini diwakili oleh RR. Sinta Aprilia Sari, S. Kom yang mempraktikkan secara langsung aplikasi SIPP versi 5.5.0.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung sangat interaktif dengan banyaknya pertanyaan dari para peserta hingga akhir acara.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (Rh – TI)