header pta Baru

Transpararasi Melalui Pelaporan LHKPN dan LHKASN Di Awal Tahun 2023

Written by PA Kuala Kurun on . Posted in Kuala Kurun

Written by PA Kuala Kurun on . Hits: 331Posted in Kuala Kurun

Transpararasi Melalui Pelaporan LHKPN dan LHKASN Di Awal Tahun 2023

 

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Hal tersebut Berdasarkan pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim. Selain itu pejabat negara yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku dan pejabat yang memiliki fungsi strategis seperti direksi, komisaris, pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I, jaksa, penyidik, panitera pengadilan bahkan hingga bendaharawan proyek juga dikategorikan sebagai pihak yang wajib lapor LHKPN.

Begitu juga halnya dengan adanya pelaporan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara). Adanya kewajiban pelaporan LHKASN merupakan langkah nyata dan tindaklanjut dari Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, serta implementasi dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah , seluruh Pegawai ASN yang tidak diwajibkan menyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib menyampaikan LHKASN. Guna memudahkan penyampaikan LHKASN, Kementerian PAN RB telah membangun Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (SiHarka).

Di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II sendiri pada tahun 2022 terdapat 6 (enam) orang pegawai yang berkewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) dan 7 (tujuh) orang yang berkewajiban untuk melaporkan  Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Menindaklanjuti hal tersebut Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Rasyid Rizani, S.H.I., M.H.I. menginstruksikan kepada seluruh pegawai bahwa laporan LHKPN dan LHKASN masing-masing bagi wajib lapor harus segera melakukan pengisian tersebut di minggu pertama bulan Januari 2023. Nantinya pelaporan tersebut kemudian dilaporkan kepada Plt. Kasubag Kepegawaiandan Organisasi Tata Laksana untuk ditindaklanjuti untuk dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan segera diupdate data dalam SIKEP.

Menindak instrruksi Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II tersebut, maka seluruh pegawai yang wajib lalpor langsung bertindak cepat. Adapun pelaporan dilakukan secara elektronik dengan dapat mengakses situs https://elhkpn.kpk.go.id/ untuk wajib lapor LHKPN dan https://siharka.menpan.go.id/ untuk wajib lapor LHKASN.

Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media