header pta Baru

160. FGD Pencegahan Perkawinan Dini Kab. Kapuas, segera dimulai !

Written by PA Kuala Kapuas on . Posted in Kuala Kapuas

Written by PA Kuala Kapuas on . Hits: 301Posted in Kuala Kapuas

 

Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id

Kamis (23/6), atas inisiasi dari Dinas Kesehatan Kab. Kapuas, dan bertempat di Media Center Pengadilan Agama Kuala Kapuas pada hari ini, Focus Group Dicussion (FGD) terkait dengan pencegahan perkawinan dini yang nantinya akan diimplementasikan dalam bentuk rumusan kesepakatan bersama antar 5 (lima) instansi akan memulai pembahasannya.

Kelima instansi yg masing" akan dihadiri oleh pimpinannya tersebut adalah :

  1. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kapuas
  2. Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas
  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kapuas
  4. Kepala Dinas P3AP2KB Kab. Kapuas
  5. Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas

Adalah sebagai bentuk komitmen bersama dalam pencegahan pernikahan dini di Kabupaten Kapuas. Didasari dengan surat dari Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.01.02/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 dan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 terkait tindak lanjut audiensi dispensasi perkawinan di peradilan agama, kelima instansi tersebut akan turut serta memberikan sumbangsih pemikiran terbaik dalam FGD tersebut terhadap semakin meningkatnya jumlah pernikahan dini di Kabupaten Kapuas dari waktu ke waktu.

Dengan tetap menjaga harkat dan martabat independensi dan kemandirian badan peradilan, FGD tersebut dibentuk sebagai sebuah forum untuk menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap nilai-nilai perlindungan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Kapuas. Yang tentunya diharapkan sebuah formulasi hasil diskusi yg akan menjadi sebuah solusi terbaik yang tidak menimbulkan efek domino lainnya terkait permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Kapuas pada umumnya dan Pengadilan Agama Kuala Kapuas sebagai pintu gerbang terakhir pemberian dispensasi tersebut.

Hingga akhirnya sebuah pesan bersama akan disampaikan, bahwasanya kesemua lembaga tersebut siap bersinergi untuk mewujudkan Kabupaten Kapuas sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak di masa mendatang.

#MahkamahAgungRI

#BerAKHLAK

#Bersinergi

#BerbuatTanpaTapi

#MelakukanTanpaNanti

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media