header pta Baru

107. Pengadilan Agama Kuala Kapuas Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

Written by PA Kuala Kapuas on . Posted in Kuala Kapuas

Written by PA Kuala Kapuas on . Hits: 424Posted in Kuala Kapuas

 

Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id

Senin tanggal 11 April 2022, Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Kuala Kapuas.  Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor : 104/Pdt.G/2022/PA.K.Kps.

Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh Ahmad Rafuan, S.Sy., dan Epri Wahyudi, S.H.I., selaku Hakim Anggota, H. Said Harli, S.Ag., selaku Panitera Pengganti, Hj. St. Sarah selaku Jurusita Pengganti dan Edi Gunawan selaku Security. Sidang tersebut juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.

Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berada di Jl. Tjilik Riwut kel. Selat hulu kec. Selat dan di Jl. Pemuda km. 1,5 selat dalam kec. Selat Kab Kapuas, kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan yang disengketakan. Tujuan pemeriksaan agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim.

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi dilapangan. (nv)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media