header pta Baru

28. Ketua PA Kuala Kapuas Menjadi Narasumber Kajian e-COURT & e-LITIGASI Mengupas Aspek Yuridis Normatif dan Implementasi

Written by PA Kuala Kapuas on . Posted in Kuala Kapuas

Written by PA Kuala Kapuas on . Hits: 430Posted in Kuala Kapuas

Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id

Pada hari Minggu 09 Januari 2022  pukul 05.30 WIB Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. menjadi Narasumber yang dilaksanakan #Ngajibareng Peradilan Agama secara virtual. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Boyolali Muadz Junizar, S.Ag., M.H., sebagai Host, dan diikuti oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Bandilag MA RI Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., sebagai Keynote Speech, Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., sebagai Pengkaji I dan Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohd. Anton Dwi Putra, S.H., M.H., sebagai Pengkaji II.

Adapun materi yang disampaikan Ketua PA Kuala Kapuas secara garis besar yaitu E-court dan E-litigasi Upaya Hukum, beliau membuka materi dengan menegaskan kembali PerMA terbaru tentang ecourt mencabut PerMA sebelumnya. Jadi PerMA yang mengatur  tentang e-court hanya di PerMA Nomor 1 Tahun 2019. Pemahaman tentang e-court diatur di PerMA 3 Tahun 2018, sedangkan e-litigasi di PerMA 1 Tahun 2019 adalah pemahaman yang kurang tepat. Kedua PerMA tersebut mengatur objek yang sama. Hanya saja di PerMA 1 Tahun 2019 dilengkapi dengan tambahan kewenangan e-litigasi, jadi -elitigasi merupakan bagian dari e-court.

Selanjutnya beliau menerangkan beberapa contoh perbedaan implentasi yang ada di beberapa satuan kerja diantaranya pendaftaran/registrasi surat kuasa, perbedaan diaspek penarikan biaya PNBP, perihal teknis persidangan virtual, pembayaran biaya PNBP dan pengembalian sisa panjar biaya perkara.

Kehadiran -ecourt merupakan cita-cita dari kerangkan dasar yang akan dituju Mahkamah Agung. Saat ini fitur dalam e-court sudah cukup lengkap namun tentunya kedepan harus terus disempurnakan. Karena hukum begitu dinamis. Maka dari itu sarana penunjang harus senantiasa diremajakan supaya tetap relevan dan tepat sasaran, ungkap beliau. (nv)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media