header pta Baru

118. Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Bagian Kepaniteraan PA Kuala Kapuas Mengikuti Bimbingan Kompetensi Tenaga Teknis Secara Daring (Online)

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Kapuas

Written by Saiful Imran on . Hits: 402Posted in Kuala Kapuas

Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Bagian Kepaniteraan PA Kuala Kapuas Mengikuti Bimbingan Kompetensi Tenaga Teknis Secara Daring (Online)

Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id

Jum’at (23/04/2021) pukul 08.30 WIB bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera dan para Panitera Muda mengikuti Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Secara Daring (Online). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1242/DjA.2/HM.00/4/2021, tanggal 15 April 2021. Dan kegiatan ini diikuti secara virtual melalui chanel youtube resmi Badilag (dokinfo badilag).

Kegiatan ini merupakan kegiatan pembinaan dan kajian rutin yang dilakukan Badilag, dan pada kali ini mengundang seluruh tenaga teknis di peradilan agama baik tingkat banding maupun tingkan pertama, khususnya para hakim dan panitera. Kegiatan yang dilakukan secara daring ini membahas perihal “Permasalahan Permohonan Dispensasi Kawin dan Hadonah tahap I”, dengan narasumber Hakim Agung Yang Mulia Dr. H. Busra, S.H.,M.H (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI).

Kegiatan ini dibuka oleh Dirjen Badilag Mahmakah Agung RI, Dr. Drs. Aco Nur, S.H.,M.H. “Tujuan dari kegiatan rutin ini untuk meningkatkan kemampuan hakim dan panitera di seluruh wilayah peradilan agama di Indonesia dalam bidang teknis. Karena hal tersebut dapat memberikan efek putusan yang diberikan hakim dapat memberikan nilai kepastian dan manfaat. Selain itu agar hakim dan penitera pengadilan agama seluruh Indonesia mampu mengimplementasi teknis-teknis yang diberikan, peraturan maupun pengalaman yang diberikan hakim agung dapat diteripkan dan menjadi putusan tersebut berkualitas. Untuk memberikan keadilan bagi para pencari keadilan sesuai dengan misi Mahkamah Agung RI”. Ucap Dirjen Badilag MA-RI.

Sebagaimana perihal dalam surat badilag, kegiatan ini membahas mengenai “Permasalahan Permohonan Dispensasi Kawin dan Hadonah”. Terutama setelah naiknya batas usia perkawinan menjadi 19 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Ketentuan ini mengakibatkan peningkatan perkara Dispensasi Kawin pada tahun 2020 dengan jumlah 64.196, sedangkan pada tahun 2019 hanya berjumlah 24.864. hal ini berdasarkan data laporan perkara di Badilag. (isn)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media