header pta Baru

DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) Pengisian e-LLK di Pengadilan Agama Kuala Kapuas

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Kapuas

Written by Saiful Imran on . Hits: 479Posted in Kuala Kapuas

DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) Pengisian e-LLK di Pengadilan Agama Kuala Kapuas

Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id

Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 106-1/SEK/KU.01/5/2016 tentang Aplikasi e-LLK Sebagai Pengukuran Kinerja secara elektronik yang digunakan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja, maka seluruh ASN di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya diwajibkan membuat elektronik laporan lembar kerja (e-LLK) melalui aplikasi SIMARI online Mahkamah Agung. Hal ini dilaksanakan  dalam Rangka menindaklanjuti hasil Reformasi dan Birokrasi berkaitan dengan eviden Penilaian Mandiri Pelaksanaan Raformasi Birokrasi (PMPRB).

Aplikasi e-LLK SIMARI ini adalah inovasi dari pengisian laporan lembar kerja dalam bentuk digital yang harus diisi oleh seluruh aparatur peradilan "Setiap Hari!". Aktivitas apa, dilakukan di jam berapa, berapa dan apa hasil dari aktivitas tersebut adalah beberapa data yang harus direkam dalam e-LLK SIMARI. Data-data yang terekam akan menjadi sangat berharga dan vital bagi Mahkamah Agung dalam pengembangan organisasi, karena mampu menggambarkan tingkat produktivitas, analisis beban kerja, bahkan mampu menggambarkan sebaran kekuatan dan kelemahan kinerja aparatur peradilan secara spesifik pada berbagai tingkat jabatan.

Data-data berharga tersebut tentu saja akan menghadapi beberapa tantangan diantaranya adalah kemampuan Aparatur Peradilan untuk mengisi e-LLK SIMARI dengan baik dan benar. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Kuala Kapuas mengadakan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) pengisian e-LLK SIMARI pada tanggal 14 Januari 2020 pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama yang diikuti oleh pimpinan, para Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Sebagai Narasumber adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. didampingi oleh Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Maya Sosilawati, S.E. menjadi pemateri dan memandu praktik langsung pengisian e-LLK SIMARI dalam DDTK tersebut. Kegiatan ini menitikberatkan pada aktivasi akun SIMARI dan praktik langsung pengisian e-LLK SIMARI. Khusus bagi pejabat yang memiliki bawahan, ada sedikit materi tambahan yaitu proses validasi hasil kerja atau aktivitas yang diisi oleh bawahannya. Proses validasi inilah yang menjadi evaluator penting terhadap perekaman aktivitas kerja oleh seluruh Hakim dan Pegawai, sehingga unsur pimpinan bisa memantau kinerja sekaligus mengevaluasi hasil kerja bawahannya. 

Dan sejak tanggal 18 Januari 2021 seluruh ASN Pengadilan Agama Kuala Kapuas diwajibkan mengisi e-LLK setiap harinya. (isn)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media