header pta Baru

Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mengikuti Rakoor Hasil Pengawasan Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak Secara Virtual

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Kapuas

Written by Saiful Imran on . Hits: 578Posted in Kuala Kapuas

Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mengikuti Rakoor

Hasil Pengawasan Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak Secara Virtual

Kuala Kapuas |www.pa-kualakapuas.go.id

Pada hari Rabu 02 Desember 2020 2 orang Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas Khairi Rosyadi, S.H.I. dan Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I. mengikuti Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak secara virtual berdasarkan surat Undangan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor : 1481/2/KPAI/11/2020 tanggal 24 November 2020 diruang Media Center Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

 

Rapat Koordinasi secara virtual ini dimulai pada pukul 09.30 WIB diikuti oleh Kementrian/Lembaga terkait, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Seluruh Indonesia, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia, Puspaga seluruh Indonesia dan lembaga-lembaga perlindungan anak lainnya.

 

Rakor ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPAI Dr. Susanto, MA menyampaikan tentang Setelah 45 tahun lamanya, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan akhirnya mengalami penyegaran. Pasal 7 ayat (1) yang semula menyatakan bahwa batas usia minimum bagi wanita untuk menikah adalah 16 tahun kemudian diubah dengan menaikkannya menjadi 19 tahun setara dengan laki-laki. Perubahan ini mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU-XV/2017 atas permohonan judicial review terhadap Pasal 7 ayat (1) karena dianggap tidak konstitutional dan diskriminatif. Perubahan tersebut secara resmi dituangkan dalam UndangUndang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2019.Pemerintah berharap perubahan UU Perkawinan tersebut dapat menekan angka perkawinan anak di bawah umur. Hal yang mendorong diubahnya UU Perkawinan tersebut karena Mahkamah Konstitusi menganggap bahwa Indonesia telah berada pada fase darurat pernikahan anak.

 

Hadir juga Anggota Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Koordinasi secara virtual dalam pidatonya mengatakan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Berubahnya bunyi Pasal ini menimbulkan ekspektasi akan terjadinya penurunan angka perkawinan dini yang sebelumnya masih dilakukan. Perkawinan yang dilakukan di bawah batas umur yang telah ditentukan merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan UU Perkawinan yang ada. Perkawinan inilah yang disebut dengan perkawinan di bawah umur atau juga biasa disebut dengan perkawinan dini. Ada beberapa dampak yang dapat terjadi bagi pelaku perkawinan di bawah umur, yaitu: Dampak pendidikan Anak, Dampak biologis dan kesehatan Secara biologis, Dampak psikologis, Dampak ekonomi dan Dampak sosial Dari segi social.

 

Pada Rapat Koordinasi ini juga menghadirkan beberapa Narasumber yang memaparkan beberapa materi terkait diantaranya :

  1. Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Bappenas RI (Woro Srihastuti Sulistyaningrum, S.T.,MISDS) “Strategi Negara dalam Penghapusan Perkawinan Usia Anak”

  2. Komisioner Bidang Pengasuhan KPAI (Rita Pranawati, MA) “ Praktek Perkawinan Anak Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tentang PerubahanUndang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan”

  3. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI (Dr. H. Amran Suadi, S.H.,M.H, M.M) “Implementasi PERMA RI No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi kawin 

  4. Kasubbdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag RI (H. Muhammad Adib, S.Ag) “Peran KUA dalam upaya pencegahan perkawinan anak”

  5. Deputi Pemenuhan Hak anak KPPPA RI (Dra. Lenny N. Rosalin, MSc,MFin) “Peran KPPPA RI dalam upaya pencegahan perkawinan anak”

 

Setelah para Narasumber memaparkan materi-materinya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dituangkan dalam chat bagi seluruh peserta yang hadir secara virtual dan pembahasan disampaikan secara langsung oleh para Narasumber. (isn)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media