header pta Baru

PA Kuala Kapuas Berhasil Damaikan 2 Sengketa Gono Gini Dalam Sehari

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Kapuas

Written by Saiful Imran on . Hits: 507Posted in Kuala Kapuas

 Pengadilan Agama Kuala Kapuas berhasil mendamaikan 2 sengketa harta gono-gini yang diajukan oleh masyarakat. Salah satu perkara bahkan baru disidangkan di hari yang sama dengan hasil kesepakatan damai melalui mediasi, yaitu hari Rabu tanggal 02 Desember 2020. Perkara nomor 460/Pdt.G/2020/PA.K.Kps selesai hanya dalam 1 minggu sejak didaftarkan di pengadilan. Hakim mediator perkara tersebut yang juga Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I.,M.S.I, menyatakan turut bahagia perkara yang ia mediasi berhasil damai.

http://pa-kualakapuas.go.id/wp-content/uploads/2020/12/WhatsApp-Image-2020-12-02-at-4.01.54-PM-300x225.jpeg

“Alhamdulillah sengketa gono-gini ini bisa menemukan kesepakatan damai. Padahal baru disidangkan pertama hari ini juga, tadi pukul 9 pagi sidangnya, selesai langsung kita mediasi, Alhamdulillah pukul 12.30 WIB berhasil menemukan kesepakatan damai. Tentu keberhasilan ini juga didukung faktor iktikad baik para pihak yang mau menyampaikan maksud dan keinginan masing-masing ke mediator”. ujarnya.

Ia menegaskan, dalam menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh masyarakat, Pengadilan Agama Kuala Kapuas selalu memprioritaskan penyelesaian perkara secara damai. Kebijakan tersebut dilandasi peraturan perundang-undangan, serta bertujuan agar perkara yang diajukan oleh masyarakat dapat memberikan win-win solution.

“Sudah menjadi hukum alam kalau sengketa antara masyarakat diselesaikan melalui putusan hakim, maka akan ada yang menang dan ada yang kalah. Dan ini bisa menimbulkan kekecewaan di pihak yang kalah. Beda kalau kita selesaikan secara damai, maka kedua belah pihak akan sama-sama menang dan sama-sama senang, karena putusan yang dihasilkan berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa, bukan hasil penilaian hakim” tambahnya.

Bapak Muhamad Isna Wahyudi menyatakan, bahwa sengketa apapun yang diajukan ke Pengadilan Agama Kuala Kapuas, akan diupayakan damai terlebih dahulu. Termasuk sengketa harta gono-gini sebagai akibat pasca perceraian yang dimediasi hari ini.

“Pengadilan Agama Kuala Kapuas memiliki 4 orang hakim mediator yang bersertifikat. Dan kita akan maksimalkan itu” ucapnya.

Ditemui secara terpisah, salah satu hakim mediator Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Khairi Rosyadi, S.H.I, menyatakan ungkapan syukur ada 2 sengketa harta gono-gini yang selesai dengan perdamaian dalam waktu yang relatif singkat. Ia mengungkapkan ada sengketa gono-gini yang lain, perkara nomor 455/Pdt.G/2020/PA.K.Kps yang ia mediasi tanggal 25 dan 26 November 2020 lalu juga menemukan kesepakatan damai, dan hari ini tanggal 02 Desember 2020 telah dikuatkan oleh Majelis Hakim melalui putusan akta perdamaian.

“Tentu saja ikut senang. Karena dalam perdamaian ini tidak ada pihak yang dikalahkan. Saya sebagai mediator hanya memfasilitasi saja agar para pihak menyadari haknya masing-masing, dan menyerahkan hak orang lain dengan sukarela. Itu juga kan ajaran agama Islam. Saya hanya membantu menengahi saja”. Khairi menerangkan.

Ia kemudian melanjutkan, bahwa sudah menjadi tugas mediator untuk memberikan pencerahan kepada pihak yang bersengketa mengenai apa yang menjadi hak-hak mereka. Agar supaya masing-masing pihak menyadari hak-hak pihak lain yang ia kuasai dan secara sukarela menyerahkannya. Ia menegaskan, dalam menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh masyarakat, Pengadilan Agama Kuala Kapuas selalu memprioritaskan penyelesaian perkara secara damai. Kebijakan tersebut dilandasi peraturan perundang-undangan, serta bertujuan agar perkara yang diajukan oleh masyarakat dapat diselesaikan dengan win-win solution. “Harapan saya, ke depannya akan semakin banyak sengketa yang diajukan ke Pengadilan Agama Kuala Kapuas bisa selesai dengan damai, tidak hanya perkara harta gono-gini saja, tapi juga perkara lainnya” Khairi mengakhiri.

era/red

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media