header pta Baru

PA Kuala Kapuas Gelar Sosialisasi Hasil Bimtek Kepaniteraan dan Kesekretariatan

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Kapuas

Written by Saiful Imran on . Hits: 549Posted in Kuala Kapuas

PA Kuala Kapuas Gelar Sosialisasi Hasil Bimtek Kepaniteraan dan Kesekretariatan

Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id

Pada hari Kamis 26 November 2020 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kuala Kapuas disela-sela kegiatan Rakor diselingi dengan Sosialisasi,  yaitu Sosialisasi Hasil Bimtek Administrasi Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Agama se Wilayah PTA Palangka Raya Tahun Anggaran 2020 yang telah diikuti oleh Panitera, Sekretaris, Kasubbag Kepegawaian dan Ortala serta Jurusita Pengadilan Agama Kuala Kapuas pada tanggal 12 s.d. 14 Oktober 2020 yang lalu di Swiss Bell Hotel Danum Palangka Raya.

Pertama Sosialisasi Bimtek Kepaniteraan yang disampaikan secara bergantian oleh Panitera H. Said Harli, S.Ag. dan Jurusita Sugiannor, S.H. sebagai berikut: bahwa materi yang disampaikan pada waktu Bimtek adalah Administrasi Yustisial Kepaniteraan dan Kejurusitaan Bidang Sita, Eksekusi dan E-litigasi,  Panggilan/Pemberitahuan dan permasalahannya, Kode Etik Jurusita kepada para peserta. Dasar Hukumnya termuat dalam SK KMA 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, kode etik tersebut wajib dipedomani oleh setiap Jurusita/JSP dalam melaksanakan tugas peradilan. Sikap/perilaku JS/JSP dalam menjalankan tugas, wajib melayani masyarakat dengan bersikap sopan, teliti, tidak membeda-bedakan orang, dilarang memberi kesan memihak kepada salah satu pihak, dilarang mewakilkan kepada siapapun penyampaian relaas panggilan maupun pemberitahuan, dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung, dan dilarang memasuki tempat perjudian, prostitusi, bar kecuali dalam melaksanakan tugas. Jurusita/JSP dalam kedinasan wajib mentaati dan meningkatkan 3 tertib, yaitu tertib Administrasi, tertib perkantoran, dan tertib jam kerja.

Selanjutnya Sosialisasi Bimtek Kesekretariatan yang disampaikan oleh Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Maya Sosilawati, S.E. dan Sekretaris Isnaniyah, S.Ag., antara lain bahwa setiap PNS non hakim wajib membuat PKP hal itu dikarena tertuang pada SK SEKMA No 578 tahun 2020, PKP PKP adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kinerja pegawai. Manfaat PKP yang utama adalah Sebagai salah satu dasar perhitungan dalam pelaksanaan Tukin. Dalam menetapkan target capaian penilaian kinerja ada 4 hal yang harus ada yaitu waktu, biaya, kualitas dan kuantitas. Dalam Perma No. 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa ada 2 komposisi dalam Pembayaran Tukin yaitu Absensi 50% dan PKP 50%. Batas waktu penginputan adalah Dilakukan paling lambat 4 hari kerja, atasan Dapat menyetujui paling lambat 4 hari kerja, Setelah 4 hari belum disetujui dipotong 25%, Dianggap final dan tdk dapat dimintakan ke KAS Negara. Prinsip penyusunan PKP ada 4 jelas, dapat diukur, relevan dan dapat dicapai

CASCADING DOKUMEN PENYUSUNAN PKP adalah proses penjabaran dari IKU, Renstra, RKT, PKT, RKA-KL, POK (Petunjuk Operasional Kegiatan), SOTK (Susunan Organisasi dan tata Kerja) kemudian muncul dalam bentuk Perjanjian Kinerja selanjutnya Kegiatan Kinerja.

Untuk pembuatan PKP masih menggunakan Excel kedepan akan ada Aplikasi e-Kinerja Mahkamah Agung. Kesimpulannya untuk Pembuatan PKP ini adalah apa yang kita kerjakan harus kita tulis, dan juga dokumen pendukungnya harus kita simpan, karena sewaktu-waktu akan diperiksa BPK. 

Selanjutnya untuk penyusunan analisis beban kerja (ABK), analisis jabatan (Anjab) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). ABK adalah analisis yang dibuat berdasarkan kebutuhan waktu terhadap keseluruhan pekerjaan yang dibebankan kepada pegawai. Yang pertama harus ditentukan adalah Uraian Tugas. Setelah mengetahui uraian tugas pokok dan fungsi dari suatu posisi atau jabatan, maka selanjutnya anda hanya perlu menghitung beban kerja per waktu dan volume (porsi) kerja. Analisis jabatan (Anjab), bahwa ruang lingkup Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini meliputi : 1. Pengumpulan data; 2. Penyusunan informasi jabatan; 3. Verifikasi data; dan 4. Penetapan hasil analisis jabatan.

Terakhir tentang Sasaran Kinerja Pegawai. SKP telah mengalami pembaharuan yaitu tertuang pada PP 30 tahun 2019 tentang Penilaian PNS. Proses penyusunan SKP yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilakukan dengan memperhatikan perencanaan strategis Instansi Pemerintah yaitu organisasi dan tata kerja, uraian jabatan dan/atau SKP atasan langsung. (isn) 

       

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media