header pta Baru

Hawasbid PA Kuala Kapuas Melakukan Pengawasan Reguler Triwulan III

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Kapuas

Written by Saiful Imran on . Hits: 577Posted in Kuala Kapuas

Hawasbid PA Kuala Kapuas Melakukan Pengawasan Reguler Triwulan III

Kuala Kapuas| www.pa-kualakapuas.go.id

Sehubungan dengan adanya promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kapuas, maka telah ditetapkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas  yang baru Nomor : W16-A5/886/PS.00/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Penunjukan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) Pengadilan Agama Kuala Kapuas Tahun 2020, dengan susunan Hawasbid Pengadilan Agama Kuala Kapuas berdasarkan SK tersebut diatas sebagai berikut:

  1. Mohammad Anton Dwi Putra (Wakil Ketua) sebagai Koordinator Hawasbid;

  2. Khairi Rosyadi, S.H.I. sebagai Hawasbid Bidang Kinerja Pelayanan Publik;

  3. Rahimah, S.H.I. sebagai Hawasbid Bidang Administrasi Umum dan Bidang Administrasi Kepegawaian;

  4. Achmad Farobby, S.H.I., M.H.I. sebagai Hawasbid Bidang Manajemen Peradilan;

  5. Ahmad Rafuan, S.Sy. sebagai Hawasbid Bidang SIPP dan Bidang Administrasi Perkara;

  6. Epri Wahyudi, S.H.I. sebagai Hawasbid Bidang Administrasi Perencanaan, TI dan Pelaporan, serta Bidang Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan.

Hakim Pengawas Bidang pada Pengadilan Agama Kuala Kapuas mulai  mengadakan pengawasan regular triwulan III yang dimulai pada tanggal 21 s/d 25 September 2020 sesuai dengan jadwal yang telah dibuat, adapun dalam pengawasan ini bertujuan untuk menjaga agar pelaksanaan tugas peradilan terselenggara dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI dan guna menjamin terwujudnya pelayanan publik serta mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, maka perlu diadakan pengawasan dilakukan dalam bentuk pemeriksaan di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Dan apabila ada kesalahan maka tidak akan berlarut-larut dan berulang.

Dimana setelah pengawasan reguler selesai dilaksanakan, selanjutnya para Hawasbid membuat laporan temuan hasil pengawasan dan menyerahkannya kepada Wakil Ketua sebagai Koordinator Hawasbid, kemudian oleh Koordinator dibuatlah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas untuk ditindaklanjuti dan tembusannya disampaikan kepada Ketua PTA Palangka Raya. (isn)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media