header pta Baru

Inilah Agen Perubahan (Agent of Change) Pengadilan Agama Kuala Kapuas

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Kapuas

Written by Saiful Imran on . Hits: 814Posted in Kuala Kapuas

Inilah Agen Perubahan (Agent of Change) Pengadilan Agama Kuala Kapuas

 

 

Kuala Kapuas |www.pa-kualakapuas.go.id

Bahwa dalam dan untuk kelancaran pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dipandang perlu untuk membentuk Agen Perubahan sebagai pendorong tercapainya suatu perubahan.

Setelah beberapa waktu yang lalu diadakan voting pemilihan Agen Perubahan Pengadilan Agama Kuala Kapuas oleh seluruh ASN dan PPNPN Pengadilan Agama Kuala Kapuas, maka diperoleh hasil bahwa yang menjadi agen perubahan pada Pengadilan Agama Kuala Kapuas berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Nomor: W16-A5/158/KP.02.1/I/2020 tanggal 16 Januari 2020 tentang Penetapan Agen Perubahan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Agama Kuala Kapuas Tahun 2020  yaitu: Bidang Kedisiplinan Khairi Rosyadi, S.H.I. (Hakim), Bidang Profesi Mariatul Kiptiah, S.H. (Panitera Pengganti), Bidang Integritas Murniwati R. Saputra, S.H. (Kasubbag Umum dan Keuangan)  dan Tenaga PPNPN Terbaik Abdul Latif, S.Pd.I. Tahun 2019.

Agen Perubahan memiliki peran :

  1. Sebagai Katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Pengadilan Agama Kuala Kapuas masing-masing tentang pentingnya perubahan Pengadilan Agama Kuala Kapuas menuju kearah yang lebih baik.

  2. Sebagai Penggerak Perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah Pengadilan Agama Kuala Kapuas menuju kearah yang lebih baik.

  3. Sebagai Pemberi solusi yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan Pengadilan Agama Kuala Kapuas  menuju Pengadilan Agama Kuala Kapuas  yang lebih baik.

  4. Sebagai Mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam penerapan Zona Integritas/Reformasi Birokrasi menuju WBK dan WBBM dilingkungan Pengadilan Agama Kuala Kapuas terkait dalam proses perubahan.

  5. Sebagai Penghubung yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara pegawai di Pengadilan Agama Kuala Kapuas  dengan para pengambil keputusan. (Tim Redaksi PA Kps)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media