header pta Baru

Menghadapi New Normal Pengadilan Agama Kuala Kapuas Melengkapi Petugas PTSP dengan Face Shield

Written by Edi on . Posted in Kuala Kapuas

Written by Edi on . Hits: 1046Posted in Kuala Kapuas

Menghadapi New Normal Pengadilan Agama Kuala Kapuas Melengkapi Petugas PTSP dengan Face Shield

C:\Users\LENOVO\Downloads\ptsp.jpg

Kapuas |www. pa-kualakapuas.go.id

New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Covid-19, Ahmad Yurianto mengatakan, "New normal adalah hidup sesuai protokol kesehatan untuk mencegah virus corona (Covid-19). Karena itu, jaga jarak hingga menggunakan masker akan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari."

Dalam rangka menghadapi era New Normal tersebut, maka Pengadilan Agama Kuala Kapuas telah melengkapi para Petugas PTSP yang berhadapan langsung dengan para pihak pencari keadilan dengan alat pelindung yaitu Face Shield selain masker.

Face shield adalah alat pelindung diri (APD). Bentuknya berupa penutup wajah seperti perisai yang terbuat dari plastik transparan. Beberapa pakar menyebutkan bahwa face shield cukup efektif untuk menghindari penyebaran virus Corona. Terlebih harus bertemu banyak orang di tempat umum, face shield bisa digunakan. Face shield sebenarnya bisa dibuat sendiri menggunakan plastik. Tapi kalau ingin lebih praktis, item untuk menghindari paparan droplet di masa 'new normal'. Alat ini sebenarnya sudah lama digunakan oleh tenaga medis, misalnya untuk operasi atau pada saat tes swab. Face shield dapat mengurangi penularan infeksi penyakit termasuk virus corona yang menyebabkan COvid-19. face shield berbeda dari masker, alat ini bisa melindungi seluruh bagian wajah termasuk mata, hidung, dan mulut.

Face shield dianggap lebih praktis digunakan daripada masker. Alat ini memungkinkan kita untuk bisa bernapas relatif lebih nyaman. Selain itu, alat ini juga bisa membantu seseorang yang bergantung pada pembacaan bibir untuk berkomunikasi karena bentuknya yang bening transparan. (Tim Redaksi PA Kps)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media