Refleksi Terhadap Isu Korupsi. Bentuk Internalisasi Anti Korupsi
Kapuas (30/10) bertempat di Mushola Ar Raudah PA Kuala Kapuas, aparatur PA Kuala Kapuas ikuti Ceramah Penguat Kejujuran (Cekatan) yang kali ini disampaikan oleh Epri Wahyudi, S.H.I.,M.H. selaku penceramah.
Membuka ceramah kali ini, penceramah ajak aparatur untuk kembali mereview fenomena-fenomena koruptif yang belakangan ini terjadi dan terekspos di media melalui berbagai platform. Salah satu yang menjadi pembahasan pada ceramah kali ini ialah fenomena korupsi 3 oknum hakim yang tengah ramai diperbincangkan.
"Setidaknya, kita bisa temukan hikmah dari hal ini" tuturnya
Lebih lanjut, melalui fenomena tersebut, penceramah mengajak Aparatur untuk turut melakukan refleksi. Ia menjelaskan refleksi tersebut menjadi 4 buah pikiran. Diantaranya ialah bahwa ASN, khususnya di lingkungan Peradilan ialah aparatur yang rentan terhadap tindakan korupsi. Kemudian, dilanjutkan dengan kesadaran penuh aparatur bahwa korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan tindakan yang salah, dan haram menurut hukum Islam. Adapun buah pikiran ke 3 ialah dengan menanamkan rasa syukur dan sabar dalam rangka pelaksanaan tugas sehari-hari. Menurutnya, rasa syukur dan sabar yang kuat menjadi salah satu tindakan preventif terhadap terjadi nya tindakan KKN.
Buah pikiran terakhir ialah adanya tools yang konkret atau tindakan pemulihan yang nyata pasca terjadinya suatu tindakan korupsi. Ia berharap, agar pemerintah dapat segera menemuka tools-tools tersebut dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi dan finansial negara. Adapun secara internal, penceramah mengajak seluruh aparatur untuk senantiasa mengikuti forum-forum diskusi, terutama yang terkait dengan isu-isu anti korupsi.
"Dengan duduk di forum seperti yang tengah kita lakukan ini menjadi sebuah ikhtiar kita melawan segala bentuk tindakan korupsi dan lainnya" tegasnya
(VON)