header pta Baru

Monev Posbakum, Panitera Lakukan Brainstorming

Written by VON on . Posted in Kuala Kapuas

Written by VON on . Hits: 87Posted in Kuala Kapuas

Kapuas (7/8) Panitera PA Kuala Kapuas, Muhamad Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H. lakukan monitoring dan evaluasi kinerja Posbakum. Kegiatan ini dihadiri oleh Panmud Permohonan, Panmud Gugatann dan 3 petugas Posbakum yang bertugas di lingkungan Pelayanan di PA Kuala Kapuas. Memulai Monev, ia kembali ingatkan para petugas Posbakum mengenai amanat apel beberapa waktu lalu berkenaan dengan alasan-alasan perceraian berdasarkan Perundang-undangan dan yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam dan alasan-alasan perceraian yang termuat dalam surat gugatan.
 
Berkenaan hal tersebut, Panitera berikan pembinaan kpd petugas Posbakum.
Ia mengutip Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang memuat 6 sebab yang dapat dijadikan alasan perceraian. Selain itu, ia juga menambahkan referensi lainnya dg mengutip Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 yang memuat 8 sebab yang dapat dijadikan alasan perceraian.
 
Usai berikan pembinaan, Panitera lakukan brainstorming dg memberikan kesempatan pada petugas Posbakum untuk menyampaikan kendala maupun saran sebagai upaya peningkatan pelayanan di lingkungan PA Kuala Kapuas, khususnya pelayanan bantuan hukum.
 
Salah satu petugas Posbakum, Rizky Agung Maulana, S.H. menyampaikan kendala yang ia alami. Ia mengemukakan bahwa selama proses pelayanan, ada para pencari keadilan merasa terguncang karena harus mengemukakan alasan-alasan perceraian hingga meneteskan air mata, sehingga membuat situasi menjadi canggung. Berkenaan hal tsb, Panitera menyampaikan agar para petugas Posbakum memberikan waktu istirahat sejenak kepada pencari keadilan.
 
"berikan waktu sebentar, atau dipersilakan jika mau keluar ruangan utk mengambil udara segar dulu. Kita tunggu sampai ybs merasa lebih tenang, baru dimulai lagi prosesnya" jelasnya
 
Usai penjelasan tersebut, Panitera imbau para petugas Posbakum agar senantiasa memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan dan senantiasa menjaga integritas.
 
"tetap berintegritas, dan semoga Allah catat sebagai amal jariyah" tutupnya

(VON)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media