Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas
Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas
Kamis, tanggal 19 Desember 2019, Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor : 282/Pdt.G/2019/PA.K.Kps yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Kapuas tanggal 09 September 2019 Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas H. Ahmad Farhat, S.Ag.,S.H.,M.HI. selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh Rahimah, S.HI.,M.H dan Achmad Faroby, S.HI.,M.HI selaku Hakim Anggota, Hj. Ai Sundayati, S. Ag. selaku Panitera Pengganti dan Sugiannor S.H selaku Juru Sita. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas dan Babinsa Koramil 08 Mantangai, Kodim 1011/KLK yang ikut dalam proses Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut dan dihadiri oleh 2 orang saksi.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang terdiri dari Sebidang tanah yang terletak di Jalan Meranti Utara, RT. 008, RW. 003 Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Sebuah kendaraan roda empat dan Peralatan rumah tangga yang jaraknya lokasi sekitar 100 KM dari kantor PA Kuala Kapuas yang untuk sampai ke lokasi tersebut diperlukan waktu sekitar kurang lebih 1 setengah jam.
Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan Sebuah kendaraan roda empat dan peralatan rumah tangga. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).