header pta Baru

Sidang Dispensasi Kawin Berdasar Perma 5 Tahun 2019

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kasongan

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 1418Posted in Kasongan

Sidang Dispensasi Kawin Berdasar Perma 5 Tahun 2019

7i

(Selasa, 2/06/2020), Untuk pertama kalinya Pengadilan Agama Kasongan menerapkan secara utuh ketentuan Peraturan Mahakamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin pada sidang perkara dispensasi kawin dengan nomor perkara 19/Pdt.P/2020/PA.Ksn. Sebagaimana diatur dalam perma tersebut, pemeriksaan perkara permohonan dispensasi kawin harus sesuai dengan beberapa asas meliputi: asas kepentingan terbaik bagi anak, asas hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan atas pendapat anak, asas penghargaan harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, keseteraan gender, asas persamaan di depan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum. Selain itu, pemeriksaan perkara dispensasi kawin harus dilakukan oleh hakim tunggal yang memiliki sertifikat Hakim Anak (SPPA) yang tidak diperkenankan menggunakan atribut persidangan.

Berdasarkan Penunjukkan Majelis Hakim tertanggal 19 Mei 2020, Ketua Pengadilan Agama Kasongan menunjuk Azim Izzul Islami, S.H.I., sebagai hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Penerapan Perma Nomor 5 Tahun 2019 ini baru bisa diterapkan secara optimal sebab sebelumnya tidak ada hakim yang memiliki kompetensi untuk memeriksa perkara anak. Palantikan 2 hakim baru yang juga bersertifikat hakim anak beberapa waktu lalu membuat kebutuhan hakim anak di Pengadilan Agama Kasongan dapat terpenuhi.

Pemeriksaan perkara dispensasi kawin ini menyesuaikan dengan ketentuan Perma Nomor 5 Tahun 2019 dimana hakim tidak menggunakan toga dan menggunakan pakaian sipil harian dimana sidang didahului dengan pemeriksaan terhadap orang tua calon pengantin dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap anak yang akan melangsungkan perkawinan. Dalam tiap pemeriksaannya, hakim selalu mengingatkan dampak-dampak negatif dari perkawinan di bawah umur dan senantiasa berupaya untuk menasihati para pihak dan calon pengantin agar dampak-dampak tersebut dapat dihilangkan atau setidaknya diminimalisir. Pertanyaan yang diajukan kepada calon pengantin ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak. (Azim)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media