header pta Baru

Mediator Pengadilan Agama Buntok Berhasil Membuahkan Kesepakatan Melalui Mediasi Secara Online Dalam Perkara Gugatan Waris

Written by PA Buntok on . Posted in Buntok

Written by PA Buntok on . Hits: 376Posted in Buntok

Mediator Pengadilan Agama Buntok Berhasil Membuahkan Kesepakatan Melalui Mediasi Secara Online Dalam Perkara Gugatan Waris

Buntok | 30 Maret 2022. Pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan beriringan dengan perkembangan teknologi. Hal tersebut diadopsi oleh Pengadilan Agama Buntok dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022, Dr. Dani Ramdani, S.H.I., M.H. sebagai hakim mediator melakukan mediasi dengan memanfaatkan teknologi video conference melalui aplikasi zoom meeting. Dengan adanya video conference ini tentunya semakin mempermudah proses mediasi yang terkendala jarak dengan salah satu pihak.
Mediasi secara elektronik (online) dapat dilaksanakan dengan dasar hukum yang diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2016 pada ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi:
“Pertemuan Mediasi dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan”. (Pasal 5 ayat (3)).
“Kehadiran Para Pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dianggap sebagai kehadiran langsung”. (Pasal 6 ayat(2)).
Kegiatan mediasi tersebut dilakukan di ruang Mediasi Pengadilan Agama Buntok dengan memanfaatkan perangkat multimedia yang tersedia.
Selain mediasi secara elektronik, Pengadilan Agama Buntok juga berinovasi dengan melaksanakan sidang secara daring dengan memenuhi aturan sebagaimana yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik.
Sebelumnya Pengadilan Agama Buntok juga telah memanfaatkan teknologi ini dalam pelaksanaan sidang secara online yaitu pemeriksaan saksi-saksi oleh Pengadilan Agama Malang dalam perkara Itsbat Nikah dimana saksi-saksi tersebut berada di Kabupaten Barito Selatan yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Buntok. Sebagai lembaga pelayanan publik, pemanfaatan teknologi dapat memberikan proses yang lebih mudah, cepat dan efisien sehingga tanggap dan tidak gagap teknologi merupakan keharusan yang harus kita miliki sekarang ini agar tetap dapat memberikan layanan yang prima.

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media