header pta Baru

Hakim Pengadilan Agama Buntok Kembali Berhasil Melakukan Mediasi Dan Mendamaikan Pihak Berperkara, 14 Maret 2022

Written by PA Buntok on . Posted in Buntok

Written by PA Buntok on . Hits: 422Posted in Buntok

Hakim Pengadilan Agama Buntok Kembali Berhasil Melakukan Mediasi Dan Mendamaikan Pihak Berperkara, 14 Maret 2022

 

Buntok | 14 Maret 2022. Alhamdulillah, salah satu kabar gembira pada awal minggu ini, Pengadilan Agama Buntok kembali berhasil melakukan proses mediasi melalui Hakim Mediator, Mustolich, S.H.I., M.H. pada perkara nomor 52/Pdt.P/2022/PA.Btk dan juga Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I, M.E. sebagai Hakim Mediator pada perkara nomor 61/Pdt.G/2022/PA.Btk. Saat ditemui tim Media, Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I.,M.E. menyampaikan ucapan syukur karena perkara yang ditanganinya dapat berakhir damai dan mereka dapat kembali membina rumah tangga yang sakinah, mawadah warahmah.

Diinformasikan bahwa proses mediasi pada perkara 52, berlangsung selama dua hari dari kemarin sampai hari ini sebelum akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk kembali berdamai. Sementara untuk perkara 61 proses mediasi berlangsung selama satu hari ini, selanjutnya Hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkara tersebut. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang sangat dekat sekali dengan keadilan, adil bagi pihak Penggugat maupun pihak Tergugat, melaksanakannya pun tidak perlu paksaan akan tetapi dengan kesadaran mematuhi hasil kesepakatan dalam mediasi, jawab Hakim Mediator tersebut kepada tim media. Semoga dengan keberhasilan ini dapat menjadi penyemangat bagi Pengadilan Agama Buntok untuk dapat lebih  meningkatkan kinerja dan prestasinya di masa yang akan datang. Sebagai informasi, mediasi oleh Hakim mediator di Pengadilan Agama Buntok tanpa dipungut biaya alias gratis.

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media