header pta Baru

Menemukan Penyimpangan Pada Pengadilan Agama Buntok? Laporkan!

Written by PA Buntok on . Posted in Buntok

Written by PA Buntok on . Hits: 430Posted in Buntok

Menemukan Penyimpangan Pada Pengadilan Agama Buntok? Laporkan!

Buntok | 18 Februari 2022. Sebagai wujud transparansi pelayanan dan juga sebagai wujud penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan  Badan Peradilan di Bawahnya (selanjutnya disebut sebagai “PERMA No. 9/2016”), Pengadilan Agama Buntok membuat informasi visual berupa standing/ rol-banner yang berisi informasi layanan pengaduan (whistleblowing system) para pihak apabila menemukan tindak penyimpangan di Pengadilan Agama Buntok. Banner tersebut ditempatkan di area ruang tunggu sehingga para pihak dapat langsung melihat informasi tersebut.

Dengan adanya informasi whistleblowing tersebut maka masyarakat dapat langsung melakukan pengaduan sesuai format yang ditentukan baik ke layanan kontak online pengadilan maupun langsung melalui layanan SIWAS. Masyarakat dapat langsung melakukan scan barcode melalui gawai untuk dapat mengakses layanan pengaduan ini. Layanan whistleblowing system ini menjamin perlindungan kerahasiaan identitas para pelapor dan transparan sehingga pelapor dapat memantau laporan yang diadukannya. Dengan diimplementasikannya SIWAS, maka diharapkan hal tersebut dapat meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Barito Selatan.

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media