header pta Baru

26. Gerpelmas, Pelayanan Publik Nyata Pengadilan Agama Buntok Kepada Para Pencari Keadilan

Written by Saiful Imran on . Posted in Buntok

Written by Saiful Imran on . Hits: 938Posted in Buntok

 

Gerpelmas, Pelayanan Publik Nyata Pengadilan Agama Buntok Kepada Para Pencari Keadilan

 Inovasi Pengadilan Agama Buntok telah dirasakan langsung oleh masyarakat di Desa Batampang, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kamis (04/03/2021). Pengadilan Agama Buntok melaksanakan Gerpelmas untuk membantu 9 (sembilan) pasangan suami istri memperoleh keadilan yang telah lama diinginkan sejak mereka menikah.

Tim media Pengadilan Agama Buntok Meliput langsung pelayanan tersebut. Seluruh petugas yang telah ditunjuk melalui surat keputusan ketua pengadilan agama Buntok berkumpul di halaman Kantor Pengadilan Agama Buntok sejak pukul 6 pagi. Kemudian perjalanan ke pelabuhan pasar lama kabupaten Barito Selatan selama 30 menit, dilanjutkan dengan perjalanan menggunakan speed boat kurang lebih dua setengah jam mengarungi Sungai Barito Selatan. Rombongan tim Gerpelmas tiba di desa Batampang pada pukul 9 pagi.

Mustolich, S.H.I. sebagai Ketua Pengadilan Agama Buntok yang terjun langsung dalam Gerpelmas menyampaikan kepada masyarakat, “Gerpelmas merupakan kegiatan yang setiap tahun rutin dilaksanakan Pengadilan Agama Buntok dan kami terus berinovasi agar dapat dirasakan masyarakat secara langsung, sudah beberapa desa telah kita kunjungi untuk melaksanakan kegiatan ini, sebelumnya kami telah melaksanakan kegiatan ini di desa Bintang Kurung, desa Teluk mampun dan desa-desa lainnya dan alhamdulillah pada awal tahun 2021 Pengadilan Agama Buntok bisa memberikan pelayanan di desa Batampang, kecamatan Dusun Hilir, kabupaten Barito Selatan.”

Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada aparat desa yang telah menyediakan Kantor Desa untuk diselenggarakan Gerpelmas Pengadilan Agama Buntok, sambut Mustolich, S.H.I.

Kegiatan Gerpelmas di desa Batampang meliputi persidangan itsbat nikah dengan tetap melaksanakan hukum acara yang berlaku sesuai dengan aturan perundang-undangan dengan Majelis Hakim yang bersidang terdiri dari 1 (satu) Ketua Majelis dan 2 (dua) Hakim Anggota dengan dibantu oleh seorang Panitera Pengganti. Permohonan Itsbat Nikah diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II sebagai pasangan suami istri yang mengaku telah menikah secara islam; memenuhi syarat dan rukun pernikahan.

“Pemeriksaan sidang di luar gedung Pengadilan Agama Buntok berlangsung selama dua setengah jam, dimulai pada pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.” disampaikan oleh Ketua Tim Media Pengadilan Agama Buntok.

Kami sempat melakukan wawancara kepada perwakilan aparat desa Batampang, sedangkan Kepala Desa tidak bisa hadir disebabkan sedang mengikuti acara di Kabupaten Barito Selatan, Kepala Desa menitip salam berupa ucapan terima kasih.

“Saya mewakili para pencari keadilan yang telah mengikuti proses sidang diluar gedung Pengadilan Agama Buntok, sangat puas dengan pelayanan Pengadilan Agama Buntok. Betapa tidak, tim Pengadilan Agama Buntok sudah datang dari jauh ke desa Batampang ini dengan berbagai rintangan, telah menghadirkan hukum yang berkeadilan di desa Batampang, yaitu para pencari keadilan yang tidak dapat memperoleh hak-haknya selama hampir 40 tahun lamanya disebabkan belum mendapatkan buku nikah.” sambut Aparat Desa dalam sesi wawancara.

“Tidak ada pungutan liar, tidak ada gratifikasi, tidak ada biaya sepeserpun, kecuali untuk biaya perkara, lebih lanjut Saya mendukung Pengadilan Agama Buntok untuk memperoleh Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).” seru dengan semangat

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media