Pengadilan Agama Sukamara Gelar Rapat Zona Integritas, Perkuat Budaya Antikorupsi dan Pencegahan Benturan Kepentingan

Sukamara, 15 Juli 2026 – Pengadilan Agama Sukamara menggelar Rapat Zona Integritas pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 15.00 WIB di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sukamara. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen satuan kerja dalam memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) melalui penguatan budaya integritas di lingkungan kerja.
Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Zona Integritas Pengadilan Agama Sukamara dan diikuti oleh seluruh aparatur. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta komitmen bersama dalam menerapkan nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Agenda pertama membahas hasil monitoring dan evaluasi (monev) gratifikasi. Dalam pembahasan tersebut, seluruh aparatur kembali diingatkan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pengendalian gratifikasi sebagai salah satu langkah nyata dalam mencegah praktik korupsi serta menjaga independensi dan kredibilitas lembaga peradilan.
Selanjutnya, rapat membahas monitoring dan evaluasi benturan kepentingan. Pembahasan ini bertujuan meningkatkan kesadaran aparatur untuk menghindari setiap kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, sehingga setiap keputusan dan tindakan yang diambil tetap berlandaskan prinsip objektivitas, profesionalisme, dan integritas.
Melalui kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Sukamara terus memperkuat implementasi pembangunan Zona Integritas sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Seluruh aparatur diharapkan mampu menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dengan terlaksananya Rapat Zona Integritas, Pengadilan Agama Sukamara menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Komitmen tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang agung, modern, serta memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. (CA/CA/redpaskr)