Harap Tunggu...

» Sukamara » Tertib Administrasi Aset, PA Sukamara Koordinasikan Pengurusan PBG dengan DPMPTSP Kabupaten Sukamara
Tertib Administrasi Aset, PA Sukamara Koordinasikan Pengurusan PBG dengan DPMPTSP Kabupaten Sukamara
  

Tertib Administrasi Aset, PA Sukamara Koordinasikan Pengurusan PBG dengan DPMPTSP Kabupaten Sukamara

Sukamara, 14 Juli 2026 – Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi serta memenuhi persyaratan pemanfaatan bangunan gedung, Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukamara pada Selasa, 14 Juli 2026. Koordinasi tersebut difokuskan pada konsultasi teknis terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Agama Sukamara.

Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Sukamara diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, Meilita. Pertemuan berlangsung di ruang kerja DPMPTSP Kabupaten Sukamara dengan agenda pembahasan mengenai mekanisme, tahapan, serta kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses pengurusan PBG.

Koordinasi ini merupakan bagian dari langkah Pengadilan Agama Sukamara untuk memastikan pengelolaan sarana dan prasarana kantor dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemenuhan aspek administrasi bangunan menjadi hal penting dalam mendukung tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang akuntabel sekaligus memberikan kepastian terhadap pemanfaatan bangunan gedung.

Dalam pertemuan tersebut, Meilita menyampaikan bahwa konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait diperlukan untuk memperoleh informasi teknis secara komprehensif mengenai proses pengurusan PBG. Langkah tersebut juga menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Sukamara dalam memastikan aset bangunan gedung yang dikelola memenuhi persyaratan administrasi dan regulasi yang berlaku.

Melalui koordinasi ini, Pengadilan Agama Sukamara memperoleh informasi dan arahan terkait tahapan yang perlu dipersiapkan dalam proses pengurusan PBG. Hasil konsultasi tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi dasar bagi satuan kerja dalam melengkapi dokumen dan menindaklanjuti proses administrasi sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Pengelolaan sarana dan prasarana yang tertib merupakan salah satu unsur pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan. Ketersediaan bangunan gedung yang dikelola sesuai dengan ketentuan diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan representatif serta mendukung kenyamanan masyarakat pencari keadilan dalam memperoleh layanan.

Melalui kegiatan koordinasi tersebut, Pengadilan Agama Sukamara terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola administrasi dan pengelolaan aset secara profesional, akuntabel, dan transparan. Sinergi dengan instansi terkait diharapkan dapat memperlancar proses pemenuhan administrasi bangunan sekaligus mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana pelayanan peradilan di Pengadilan Agama Sukamara.(Dan/redpaskr)