Harap Tunggu...

» Sukamara » Menjelang Berakhirnya Jam Kerja Hari Jumat, PTSP Pengadilan Agama Sukamara Tetap Berikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat
Menjelang Berakhirnya Jam Kerja Hari Jumat, PTSP Pengadilan Agama Sukamara Tetap Berikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat
  

Menjelang Berakhirnya Jam Kerja Hari Jumat, PTSP Pengadilan Agama Sukamara Tetap Berikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

 

Sukamara, 24 Juli 2026 – Semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terus ditunjukkan oleh aparatur Pengadilan Agama Sukamara. Meskipun memasuki hari Jumat dan menjelang berakhirnya jam pelayanan, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi, profesionalisme, serta senyum, sapa, dan sikap yang ramah kepada setiap masyarakat pencari keadilan yang datang ke kantor Pengadilan Agama Sukamara.

Potret pelayanan yang diabadikan pada Jumat, 24 Juli 2026, menjadi bukti nyata bahwa komitmen Pengadilan Agama Sukamara dalam memberikan pelayanan publik tidak mengenal waktu selama masih berada dalam jam kerja yang telah ditetapkan. Setiap masyarakat yang datang tetap dilayani sesuai dengan prosedur, tanpa membeda-bedakan latar belakang maupun kepentingannya.

Petugas PTSP melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pemberian informasi, penerimaan berkas, konsultasi layanan administrasi perkara, hingga layanan lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Sukamara. Seluruh proses pelayanan dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan, dan mengedepankan prinsip kemudahan akses bagi masyarakat.

Meskipun waktu pelayanan hampir berakhir, para petugas tetap menunjukkan sikap yang profesional dan penuh tanggung jawab. Mereka memastikan setiap masyarakat yang telah datang memperoleh pelayanan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semangat melayani hingga akhir jam kerja merupakan wujud nyata dari komitmen aparatur Pengadilan Agama Sukamara untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Sukamara senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP), serta prinsip pelayanan publik yang akuntabel. Seluruh aparatur PTSP menjunjung tinggi nilai integritas dengan memberikan pelayanan yang bebas dari praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun bentuk penyimpangan lainnya. Masyarakat tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Sukamara dalam membangun budaya kerja yang berintegritas serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan terpercaya. Setiap aparatur menyadari bahwa kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga melalui pelayanan yang profesional, jujur, dan bertanggung jawab.

Selain mengedepankan kualitas pelayanan, petugas PTSP juga berupaya menciptakan suasana yang nyaman bagi para pencari keadilan. Keramahan dalam berkomunikasi, kesigapan dalam memberikan informasi, serta kesediaan membantu masyarakat menjadi nilai yang terus ditanamkan dalam setiap aktivitas pelayanan.

Pengadilan Agama Sukamara terus mengajak masyarakat untuk turut mendukung terwujudnya pelayanan publik yang bersih dengan menolak segala bentuk pungutan liar maupun gratifikasi. Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pelayanan, diharapkan segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (ZBA/CA/redpaskr)

Berita Selanjutnya