Harap Tunggu...

» Sukamara » KETUA, SEKRETARIS, DAN PPPK PENGADILAN AGAMA SUKAMARA MENGIKUTI SOSIALISASI PENGUATAN DAN PERCEPATAN KUALITAS LAYANAN STATUS, PEMBERHENTIAN, DAN HAK KEPEGAWAIAN ASN
KETUA, SEKRETARIS, DAN PPPK PENGADILAN AGAMA SUKAMARA MENGIKUTI SOSIALISASI PENGUATAN DAN PERCEPATAN KUALITAS LAYANAN STATUS, PEMBERHENTIAN, DAN HAK KEPEGAWAIAN ASN
  

KETUA, SEKRETARIS, DAN PPPK PENGADILAN AGAMA SUKAMARA MENGIKUTI SOSIALISASI PENGUATAN DAN PERCEPATAN KUALITAS LAYANAN STATUS, PEMBERHENTIAN, DAN HAK KEPEGAWAIAN ASN

Sukamara, 21 Juli 2026 – Ketua Pengadilan Agama Sukamara, Sekretaris, beserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama Sukamara mengikuti kegiatan sosialisasi secara daring yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Selasa, 21 Juli 2026, pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut diikuti dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Sukamara melalui media konferensi video.

Sosialisasi ini mengangkat tema “Penguatan dan Percepatan Kualitas Layanan Status, Pemberhentian, dan Hak Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN)”. Kegiatan diikuti oleh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur mengenai berbagai aspek administrasi kepegawaian serta kebijakan terbaru yang berkaitan dengan pengelolaan ASN.

Dalam pelaksanaannya, Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI menghadirkan narasumber secara langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memberikan pemaparan secara komprehensif mengenai ketentuan dan regulasi terbaru terkait status kepegawaian ASN, mekanisme pemberhentian, serta berbagai hak kepegawaian yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara. Materi yang disampaikan juga disertai dengan penjelasan terhadap berbagai permasalahan yang kerap ditemui dalam pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak dan kewajiban yang melekat pada setiap ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, dijelaskan pula mengenai prosedur administrasi yang berkaitan dengan pengangkatan, perubahan status kepegawaian, pemberian hak-hak kepegawaian, hingga mekanisme pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesi pemaparan berlangsung secara interaktif dengan adanya kesempatan bagi peserta dari berbagai satuan kerja untuk menyampaikan pertanyaan maupun kendala yang dihadapi dalam pengelolaan administrasi kepegawaian. Narasumber dari BKN memberikan penjelasan dan solusi atas berbagai permasalahan tersebut sehingga peserta memperoleh gambaran yang lebih jelas dalam penerapan kebijakan kepegawaian di lingkungan masing-masing.

Keikutsertaan Ketua, Sekretaris, dan PPPK Pengadilan Agama Sukamara dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen satuan kerja untuk terus meningkatkan kompetensi dan pemahaman aparatur terhadap regulasi kepegawaian yang terus berkembang. Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memahami secara menyeluruh hak-hak kepegawaian yang dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan penguatan ini, Pengadilan Agama Sukamara berharap kualitas pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan satuan kerja semakin baik, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemahaman yang baik terhadap hak dan kewajiban ASN diharapkan dapat mendorong terciptanya aparatur peradilan yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (zba/redpaskr)