Kepala Biro Kepegawaian MA Tegaskan Disiplin Pengisian E-Kinerja Jadi Penentu KGB PPPK

Dalam kegiatan Pembinaan Bidang Kepegawaian yang disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H., seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung diingatkan untuk meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan pengisian dan penilaian E-Kinerja. Pembinaan tersebut menitikberatkan pada pentingnya akuntabilitas kinerja pegawai, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengingat hasil penilaian E-Kinerja menjadi salah satu syarat utama dalam proses pemberian Kenaikan Gaji Berkala (KGB). Selain itu, setiap penyelesaian permasalahan kepegawaian harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta didukung data administrasi yang lengkap dan akurat.
Dalam arahannya, Kepala Biro Kepegawaian menegaskan bahwa pimpinan satuan kerja wajib melakukan monitoring secara aktif terhadap penyusunan, pengisian, dan penilaian E-Kinerja pegawai agar seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu. Akses pengisian E-Kinerja dibuka mulai tanggal 15 pada bulan terakhir periode penilaian hingga tanggal 5 bulan berikutnya sebagai batas akhir evaluasi. Beliau juga mengingatkan bahwa keterlambatan pengisian maupun penilaian E-Kinerja, baik tahunan maupun triwulanan, akan menjadi perhatian serius dan dapat dikenakan sanksi kepada satuan kerja yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penetapan KGB bagi PPPK mensyaratkan hasil penilaian kinerja minimal bernilai “Baik” sesuai ketentuan yang berlaku, yakni dua tahun terakhir masa kerja bagi sebagian besar PPPK dan satu tahun terakhir bagi PPPK Golongan V. Tahun ini, target penerbitan Surat Keputusan KGB PPPK Golongan V mencapai 4.645 SK. Kepala Biro juga mengingatkan bahwa pegawai yang memperoleh nilai di bawah predikat “Baik”, belum mengisi E-Kinerja, atau belum mendapatkan penilaian dari atasannya berisiko tidak memperoleh KGB pada tahun ini. Selain itu, disampaikan pula adanya empat PPPK yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin sehingga berdampak pada capaian penilaian kinerja di bawah kategori “Baik”.
Menutup pembinaan, Bapak Sahlanudin menegaskan bahwa Biro Kepegawaian tidak akan memproses usulan KGB bagi PPPK yang belum menyelesaikan pengisian maupun penilaian E-Kinerja. Sebagai bentuk komitmen memberikan kesempatan terakhir kepada satuan kerja, Kepala Biro Kepegawaian akan melaporkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung untuk membuka kembali penguncian sistem KGB hingga Jumat, 10 Juli 2026, sehingga PPPK yang belum mengisi E-Kinerja atau masih memiliki kekurangan penilaian dapat segera menyelesaikannya. Seluruh pimpinan satuan kerja diharapkan memastikan proses tersebut tuntas sesuai jadwal guna menjamin kelancaran administrasi kepegawaian dan hak pegawai atas Kenaikan Gaji Berkala. (Rtn/Ay/redPaskr)
Bedah Aturan Jabatan Fungsional, MA RI Tuntut Pengelola Kepegawaian Kuasai Regulasi Selanjutnya
1291. Coffee Morning Perdana di Bulan Juli 2026 Sebelumnya